BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
AQIQOH
Dari segi bahasa:
· Rambut yang
berada dikepala bayi yang baru dilahirkan
· Berarti
“pertolongan”
Dari segi syarak:
· Menyembelih
kambing atau biri-biri untuk bayi yang baru dilahirkan
·
Kadang-kadang,kambing yang disembelih itu disebut juga aqiqoh
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang
baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan
syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau
dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan
Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan
Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah
hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya
pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
B. HUKUM AQIQOH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak
laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor
kambing.Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu
juga diperbolehkan.Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung
nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh
hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia
tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua
dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan
ibu dan bukan pula anaknya.
C. SYARAT-SYARAT
AQIQAH
a. Dari sudut
umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
b. Sembelihan
aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai
“Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
c. Sunat dimasak
dan diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan
saudara mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang belum
dimasak.
d. Anak lelaki
disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan
kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya:
Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya
dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan
jangan dipecah-pecah tulangnya."(HR.AL-HAKIM).
D. SUNAT-SUNAT
KETIKA MENYEMBELIH BINATANG
1. Membaca Basmalah
2. Selawat ke atas
nabi
3. Menghadap kiblat
4. Bertakbir
5. Berdoa supaya
diterima ibadah korban itu.
E. HIKMAH AQIQOH
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu
sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal
kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia,
sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka.
Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin
yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi
dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka
sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal
serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw.
melalui sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ
مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ
يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w
pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan
isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ
اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari
apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri
itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
F. PENGERTIAN
KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti
menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah
beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya
Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah.Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
G. HUKUM BERKURBAN
Ada 3, Yaitu:
Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah
QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan
berkubanlah.Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
(QS. Al-Kautsar 1-3)
Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk
menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak
wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
H. JENIS DAN SYARAT
HEWAN UNTUK KURBAN
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya
adalah:
1. Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih
atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing : syaratnya telah
berumur 2 tahun atau lebih.
3. Sapi atau
Kerbau : syaratnya yelah berumur 2
tahun atau lebih.
4. Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau
lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk
serta tidak cacat, seperti: Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya
tidak berfungsi atau keduanya, Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst
I. SYARAT-SYARAT
HEWAN KURBAN
1. Hewan yang
dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak
ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya
sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2. Hewan yang
dikurban
J. SYARAT DAN
WAKTU MELAKSANAKAN KURBAN
- Orang
yang berkurban beragama Islam
-
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
- Waktu
penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul
Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
Cara penyembelihan dan do`a berkurban
Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan
Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih
adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu
penyembelihannya)
Alat untuk menyembelih harus benda tajam.Tidak boleh
menggunakan gigi, kuku dan tulang.
Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas
matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah
kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
- Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang.”
- Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan
kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
- Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
- Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan
aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat
Yang Maha Pemurah.Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
K. HIKMAH DARI
KURBAN
a. Menambah
cintanya kepada Allah SWT
b. Akan menambah
keimanannya kepada Allah SWT
c. Dengan
berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala
rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
d. Dengan berkurban,
berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong,
kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama
Islam.
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar