Kamis, 12 Mei 2016

(IIN) JINAYAT DAN HIKMAHNYA


BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
a.    Identitas Materi         : JINAYAT DAN HIKMAHNYA
b.    Kompetensi Inti         : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kejasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif, serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya, dan humaniora, dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunaakan metode sesuai kaidah keilmuan.
c.     Kompetensi Dasar     : Meyakini syariat Islam tentang hukum jinayat, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat, menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jiinayat.
d.    Tujuan/Orientasi       : Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat, siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya, siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindak jinayat.
e.     Materi Pembelajaran :
A.       Pembunuhan
a.    Pengertian Pembunuhan : perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak segaja, baik menggunakan alat yang mematikan maupun tidak.
b.    Macam-macam pembunuhan : pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah.
c.    Dasar hukum larangan membunuh : QS. al-Isra’ : 33
d.   Hukuman bagi bagi pelaku pembunuhan :
1.   Pembunuhan sengaja : dihukum qishas, tapi jka keluarga korban memaafkan maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambil dari harta si pembunuh dan dibayar secara tunai serta menunaikan kaffarah.
2.   Pembunuhanj seperti sengaja : membayar diyat mughalladzah yang hartanya diambil dari harta keluarga si pembunuh dan bisa dibayarkan bertahap selama 3 tahun serta menunaikan kaffarah.
3.   Pembunuhan tersalah : membayar diyat mukhaffafah yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan boleh dibayar secara bertahap.
e.    Hikmah larangan membunuh : memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
B.       Penganiayaan
a.    Pengertian penganiayaan : perbuatan pidana yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b.    Macam-macam penganiayaan : penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
c.    Dasar hukum tindakan penganiayaan : QS. al-Maidah : 45
C.       Qishash
a.    Pengertian qishash : hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan, maupun perusakan ataupun penghilangan anggota badan orang lain yang dilakukan secara sengaja.
b.    Macam-macam qishash : qishash pembunuhan dan qishash anggota badan
c.    Hukum qishash : QS. al-Maidah : 45
d.   Syarat-syarat qishash : orang yang terbunuh terpelihara darahnya, pembunuh sudah baligh dan berakal, pembunuh bukan bapak (orang tua) dari pembunuh, orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, qishash dilakukan dalam hal yang sama.
e.    Hikamah qishash : memelihara keaamanan dan ketertiban, mencegah pertentangan dan permusushan, memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
D.       Diyat
a.    Pengertian diyat : sejumlah harta yang wajib dibayarkan kepada korban karena tindak pidana.
b.    Sebab-sebab ditetapkannya diyat : pembunuhan sengaja yang kejahatannya dimaafkan oleh pihak terbunuh, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuh lari yang identitasnya sudah benar diketahui, qishash sulit dilaksanakan.
c.    Macam-macam diyat :
1.   Diyat mughalladzah (membayar 100 ekor unta, 30 hiqqah, 30 jadza’ah, 40 unta khilfah).
2.   Diyat mukhaffafah (membayar 100 ekor unta, 20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 unta makhadh, 20 unta binta labun, 20 unta ibna labun).
d.   Hikmah diyat : mencegah pertumpahan darah serta sebagai oabat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
E.        Kaffarah
a.    Pengertian kaffarah : denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar ketetuan Allah tertentu.
b.    Macam-macam kaffarah : kaffarah pembunuhan, kaffarah dzihar, kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari di bulan ramadhan, kaffarah karena melanggar sumpah, kaffarah ila’, kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.
c.    Hikmah kaffarah : manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia, menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah, dll.
f.     Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok.
g.    Strategi Pelaksanaan Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti :
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian Jinayat dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum Jinayat.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi yaitu Hukum Jinayat.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Siswa mengidentifikasi Hukum Jinayat dan hikmahnya.
                       3.     Kegiatan Penutup :
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan Hukum pembunuhan.
Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah.
h.    Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.      Sumber dan media pembelajaran: Internet dan Intranet, Buku paket Pendikan Agama Islam kelas XI, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
j.      Alokasi waktu            : 8 jam pelajaran (8x45menit)

FULL MAKALAH 


MAKALAH MENARIK LAINNYA
  1. MAKALAH PERAMPOKAN DAN PENCURIAN 
  2. JARIMAH ZINA 
  3. JARIMAH DAN JINAYAH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar