BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
a.
Identitas
Materi : JINAYAT DAN HIKMAHNYA
b.
Kompetensi
Inti : Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama Islam. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli (gotong royong, kejasama, toleran, damai), santun, responsif, dan
pro-aktif, serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan teknologi,
seni, budaya, dan humaniora, dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit
dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah secara mandiri, dan mampu menggunaakan metode sesuai kaidah keilmuan.
c.
Kompetensi
Dasar : Meyakini syariat Islam tentang hukum
jinayat, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum
jinayat, menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya, menunjukkan
contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jiinayat.
d.
Tujuan/Orientasi : Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam
penerapan materi hukum jinayat, siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang
jinayat dan hikmahnya, siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan
konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindak jinayat.
e.
Materi
Pembelajaran :
A.
Pembunuhan
a.
Pengertian
Pembunuhan : perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
baik sengaja maupun tidak segaja, baik menggunakan alat yang mematikan maupun
tidak.
b.
Macam-macam
pembunuhan : pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan
tersalah.
c.
Dasar
hukum larangan membunuh : QS. al-Isra’ : 33
d.
Hukuman
bagi bagi pelaku pembunuhan :
1.
Pembunuhan
sengaja : dihukum qishas, tapi jka keluarga korban memaafkan maka hukumannya
adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambil dari harta si
pembunuh dan dibayar secara tunai serta menunaikan kaffarah.
2.
Pembunuhanj
seperti sengaja : membayar diyat mughalladzah yang hartanya diambil dari harta
keluarga si pembunuh dan bisa dibayarkan bertahap selama 3 tahun serta
menunaikan kaffarah.
3.
Pembunuhan
tersalah : membayar diyat mukhaffafah yang diambilkan dari harta keluarga
pembunuh dan boleh dibayar secara bertahap.
e.
Hikmah
larangan membunuh : memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
B.
Penganiayaan
a.
Pengertian
penganiayaan : perbuatan pidana yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan
fungsi anggota tubuh.
b.
Macam-macam
penganiayaan : penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
c.
Dasar
hukum tindakan penganiayaan : QS. al-Maidah : 45
C.
Qishash
a.
Pengertian
qishash : hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan, maupun
perusakan ataupun penghilangan anggota badan orang lain yang dilakukan secara
sengaja.
b.
Macam-macam
qishash : qishash pembunuhan dan qishash anggota badan
c.
Hukum
qishash : QS. al-Maidah : 45
d.
Syarat-syarat
qishash : orang yang terbunuh terpelihara darahnya, pembunuh sudah baligh dan
berakal, pembunuh bukan bapak (orang tua) dari pembunuh, orang yang dibunuh
sama derajatnya dengan orang yang membunuh, qishash dilakukan dalam hal yang
sama.
e.
Hikamah
qishash : memelihara keaamanan dan ketertiban, mencegah pertentangan dan
permusushan, memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
D.
Diyat
a.
Pengertian
diyat : sejumlah harta yang wajib dibayarkan kepada korban karena tindak
pidana.
b.
Sebab-sebab
ditetapkannya diyat : pembunuhan sengaja yang kejahatannya dimaafkan oleh pihak
terbunuh, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuh lari yang
identitasnya sudah benar diketahui, qishash sulit dilaksanakan.
c.
Macam-macam
diyat :
1.
Diyat
mughalladzah (membayar 100 ekor unta, 30 hiqqah, 30 jadza’ah, 40 unta khilfah).
2.
Diyat
mukhaffafah (membayar 100 ekor unta, 20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 unta makhadh,
20 unta binta labun, 20 unta ibna labun).
d.
Hikmah
diyat : mencegah pertumpahan darah serta sebagai oabat hati dari rasa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
E.
Kaffarah
a.
Pengertian
kaffarah : denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar
ketetuan Allah tertentu.
b.
Macam-macam
kaffarah : kaffarah pembunuhan, kaffarah dzihar, kaffarah melakukan hubungan
biologis di siang hari di bulan ramadhan, kaffarah karena melanggar sumpah, kaffarah
ila’, kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.
c.
Hikmah
kaffarah : manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat
dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia, menuntun manusia agar segera
bertaubat kepada Allah, dll.
f.
Metode
Pembelajaran : ceramah, tanya
jawab, diskusi kelompok.
g.
Strategi
Pelaksanaan Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti :
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian
Jinayat dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum Jinayat.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi yaitu Hukum Jinayat.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Siswa mengidentifikasi Hukum
Jinayat dan hikmahnya.
3. Kegiatan Penutup :
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan Hukum
pembunuhan.
Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah.
h.
Evaluasi
Hasil Belajar : Tes
tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.
Sumber
dan media pembelajaran:
Internet dan Intranet, Buku paket Pendikan Agama Islam kelas XI, LKS Fiqih,
LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
j.
Alokasi
waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar