Kamis, 12 Mei 2016

(EKO EDI S) MEMAHAMI KAIDAH USHUL FIQH


BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
1.    Identitas Buku
Buku yang kami telaah adalah “Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan kurikulum 2008, yang di susun oleh Harjan Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta, Januari 2011.
2.    Standar Kompetensi
a.       Memahami Kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
3.    Kompetensi Dasar
a.       Menjelaskan macam-macam kaidah ushul fiqih.
b.      Menerapkan macam-macam kaidah ushul fiqih.
4.    Tujuan & Orientasi
a.       Peserta didik dapat mengetahui macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
b.      Peserta didik dapat menjelaskan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
c.       Peserta didik dapat menerapkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Peserta didik dapat mengamalkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
5.    Materi Pembelajaran
A.    Amr dan Nahi
Amr yang berarti suruhan. Amr mempunyai beberapa bentuk diantaranya: fi’il Amr, fi’il Mudhari’, isim fi’il Amr, masdar pengganti fi’il, jumlah khabariyah/kalimat berita, dan kata yang mengandung makna perintah. Dan mempunyai lima kaidah.
Nahi yang berarti berarti larangan. Bentuk-bentuk Nahi yaitu fi’il mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah dan lafazh-lafazh yang memberi pengertian haram. Dan mempunyai empat kaidah.
B.     ‘Am dan Khas
‘Am berarti yang umum, merata, dan menyeluruh. Sedangkan khas berarti tertentu atau khusus.
C.    Mutlaq dan Muqayyad
1.      Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Mutlaq berarti tidak terikat oleh batasan lafazh yang dapat mengurangi keumumannya. Sedangkan Muqayyad berarti terikat atau lafazh yang dibatasi oleh batasan, lafazh lain yang mengurangi keumumannya.
2.      Hukum lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Nash yang mutlak harus tetap dipegang sesuai dengan sifat mutlaknya itu, selama tidak ada dasar yang membatasinya. Demikian juga Nash yang muqayyad wajib dipahami sesuai dengan sifat muqayyadnya itu.
Bila pada suatu nash khithab datang bersifat tetapi dalam nash lain bersifat muqayyad, maka ada beberapa kemungkinan menurut para ulama’:
a.       Jika masalah dan hukum dalam nash itu sama setara dengan keadaan mutlaq dan muqayyad terdapat pada hukum, maka yang wajib berpegang adalah yang muqayyad.
b.      Jika masalah hukum kedua Nash itu sama serta dalam keadaan mutlaq dan muqayyad terdapat pada sebab hukum, maka yang harus dipegang adalah muqayyad.
c.       Jika problematikanya berbeda dan hukumnya sama, maka menurut sebagian besar Ulama’ Syafi’iyah wajib yang dipegang adalah yang muqayyad.
d.      Jika problematikanya sama dan hukum berbeda, maka menurut jumhur Ulama’ Syafi’iyah dan Ulama’, Imam Hambali harus berpegang kepada yang muqayyad.
e.       Jika masalahnya berbeda dan hukumnya berbeda pula, maka yang harus dipakai pegangan masing-masing, yang mutlaq sesuai dengan mutlaq-nya dan yang muqayyad sesuai dengan muqayyad-nya.
D.    Mantuq dan Mafhum
1.      Pengertian Mantuq dan Mafhum
Mantuq berarti diucapkan. Sedangkan Mafhum berarti pengertian.
2.      Macam-macam Mantuq dan Mafhum
a)      Mantuq ada dua yaitu Mantuq Nash dan Mantuq Zihar.
b)      Mafhum ada dua yaitu Mafhum Muwafaqat (dibagi dua lagi yaitu Fahwal Khitab dan Lahnul Khitab) dan Mafhumul Mukhalafah (terdiri dari Mafhum Sifat, Mafhum Syarat, Mafhum Ghayah, Mafhum Hasr dan Mafhum Laqab).
E.     Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah lafazh yang masih memerlukan penjelasan (bayan).sedangkan Bayan adalah menjelaskan status yang tidak jelas sehingga menjadi jelas. Bayan mempunyai beberapa tingkatan yaitu Bayan menggunakan kata-kata, Bayan dengan perbuatan, Bayan dengan isyarah, Bayan dengan meninggalkan dan Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan.
F.     Muradif dan Musytarak
Muradif (sinonim) adalah beberapa lafazh menunjukkan satu arti. Sedangkan Musytarak adalah satu lafazh yang menunjukkan dua makna atau lebih.
Hukum Muradif menurut sebagian Ulama’ ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun pendapat yang kuat membolehkan selama tidak ada halangan syara’.
Hukum Musytarak menurut Imam Syafi’i, Qadhi Abu Bakar dan Al-Juba’i adalah boleh.




G.    Dzahir dan Takwil
Dzahir adalah suatu lafazh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa membutuhkan faktor lain di luar lafazh itu. Sedangkan Takwil adalah memalingkan lafazh dari makna dzahir-nya kepada makna yang lain dan memungkinkan baginya berdasarkan dalil, baik berupa nash, qiyas, ijma’ maupun prinsip-prinsip umu bagi pembinaan hukum, sehingga menjadi jelas.
H.    Nasikh dan Mansukh
Nasikh adalah pengganti (yang menghapus). Maksudnya, penghapus syar’i terhadap suatu hukum Islam dengan suatu dalil syar’i yang datang kemudian.  Sedangkan Mansukh adalah yang diganti (yang dihapus). Dasar hukum Nasakh terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 106.

6.    Pendekatan & Metode Pembelajaran
Pendekatan yang digunakan adalah memahami, menerapkan dan mengamalkan kaidah Ushul Fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode ceramah, tanya jawab, diskusi (kelompok diskusi), tugas belajar dan resitasi, kerja kelompok.
7.    Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
a.       Pendahuluan
-          Menyampaikan salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan siswa.
-          Menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
-          Menggali pengatahuan awal kemampuan siswa tentang materi dengan cara mengajak siswa untuk berfikir dalam suatu masalah.
b.      Kegiatan Inti
Memulai pelajaran yang sudah disiapkan.
c.       Penutup
-          Guru menyimpulkan hasil dari pembelajaran hari ini.
-          Guru memberi tugas secara individu, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan.
-          Guru memberi salam penutup, menandakan proses belajar mengajar telah selesai.
8.    Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar mata pelajaran Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII tentang kaidah Ushul Fiqih adalah dengan merefleksi siswa tentang materi yang telah diajarkan yang bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari. Kemudian guru memberi tugas secara individu, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Guru juga dapat mengetahui tingkat pemahaman siswa melalui hasil tes semester sekaligus sebagai bahan pertimbangan pengajaran.
9.    Sumber dan Referensi Pembelajaran
Referensi yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku-buku yang berkaitan dengan materi yang diajarkan.
10.          Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit yaitu 1 ½ jam dengan 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
11.          Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah slide dan papan tulis.

FULL MAKALAH 


MAKALAH MENARIK LAINNYA 
  1. JARIMAH ZINA 
  2. HUKUM MAD 
  3. PENDEKATAN, STRATEGI DAN METODE PEMBELAJARAN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar