BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
1.
Identitas
Buku
Buku yang kami telaah adalah “Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XII”
berdasarkan kurikulum 2008, yang di susun oleh Harjan Syuhada dkk., yang
diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta, Januari 2011.
2.
Standar
Kompetensi
a.
Memahami
Kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
3.
Kompetensi
Dasar
a.
Menjelaskan
macam-macam kaidah ushul fiqih.
b.
Menerapkan
macam-macam kaidah ushul fiqih.
4.
Tujuan
& Orientasi
a.
Peserta
didik dapat mengetahui macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
b.
Peserta
didik dapat menjelaskan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik.
c.
Peserta
didik dapat menerapkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam
kehidupan sehari-hari.
d.
Peserta
didik dapat mengamalkan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dengan baik dalam
kehidupan sehari-hari.
5.
Materi
Pembelajaran
A.
Amr dan Nahi
Amr yang berarti suruhan. Amr mempunyai beberapa bentuk
diantaranya: fi’il Amr, fi’il Mudhari’, isim fi’il Amr, masdar pengganti fi’il,
jumlah khabariyah/kalimat berita, dan kata yang mengandung makna perintah. Dan
mempunyai lima kaidah.
Nahi yang berarti berarti larangan. Bentuk-bentuk Nahi yaitu
fi’il mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah dan lafazh-lafazh yang
memberi pengertian haram. Dan mempunyai empat kaidah.
B.
‘Am dan Khas
‘Am berarti yang umum, merata, dan menyeluruh. Sedangkan khas
berarti tertentu atau khusus.
C.
Mutlaq dan Muqayyad
1.
Pengertian
Mutlaq dan Muqayyad
Mutlaq berarti tidak terikat oleh batasan lafazh yang dapat mengurangi
keumumannya. Sedangkan Muqayyad berarti terikat atau lafazh yang
dibatasi oleh batasan, lafazh lain yang mengurangi keumumannya.
2.
Hukum
lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Nash yang mutlak harus tetap dipegang sesuai dengan sifat mutlaknya
itu, selama tidak ada dasar yang membatasinya. Demikian juga Nash yang muqayyad
wajib dipahami sesuai dengan sifat muqayyadnya itu.
Bila pada suatu
nash khithab datang bersifat tetapi dalam nash lain bersifat muqayyad,
maka ada beberapa kemungkinan menurut para ulama’:
a.
Jika
masalah dan hukum dalam nash itu sama setara dengan keadaan mutlaq dan muqayyad
terdapat pada hukum, maka yang wajib berpegang adalah yang muqayyad.
b.
Jika
masalah hukum kedua Nash itu sama serta dalam keadaan mutlaq dan muqayyad
terdapat pada sebab hukum, maka yang harus dipegang adalah muqayyad.
c.
Jika
problematikanya berbeda dan hukumnya sama, maka menurut sebagian besar Ulama’
Syafi’iyah wajib yang dipegang adalah yang muqayyad.
d.
Jika
problematikanya sama dan hukum berbeda, maka menurut jumhur Ulama’ Syafi’iyah
dan Ulama’, Imam Hambali harus berpegang kepada yang muqayyad.
e.
Jika
masalahnya berbeda dan hukumnya berbeda pula, maka yang harus dipakai pegangan
masing-masing, yang mutlaq sesuai dengan mutlaq-nya dan yang muqayyad
sesuai dengan muqayyad-nya.
D.
Mantuq dan Mafhum
1.
Pengertian
Mantuq dan Mafhum
Mantuq berarti diucapkan. Sedangkan Mafhum berarti pengertian.
2.
Macam-macam
Mantuq dan Mafhum
a)
Mantuq ada dua yaitu Mantuq Nash dan Mantuq Zihar.
b)
Mafhum ada dua yaitu Mafhum Muwafaqat (dibagi dua lagi yaitu Fahwal
Khitab dan Lahnul Khitab) dan Mafhumul Mukhalafah (terdiri
dari Mafhum Sifat, Mafhum Syarat, Mafhum Ghayah, Mafhum Hasr dan Mafhum
Laqab).
E.
Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah lafazh yang masih memerlukan penjelasan (bayan).sedangkan
Bayan adalah menjelaskan status yang tidak jelas sehingga menjadi jelas.
Bayan mempunyai beberapa tingkatan yaitu Bayan menggunakan
kata-kata, Bayan dengan perbuatan, Bayan dengan isyarah, Bayan
dengan meninggalkan dan Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan.
F.
Muradif dan Musytarak
Muradif (sinonim) adalah beberapa lafazh menunjukkan satu arti. Sedangkan Musytarak
adalah satu lafazh yang menunjukkan dua makna atau lebih.
Hukum Muradif
menurut sebagian Ulama’ ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Namun
pendapat yang kuat membolehkan selama tidak ada halangan syara’.
Hukum Musytarak
menurut Imam Syafi’i, Qadhi Abu Bakar dan Al-Juba’i adalah boleh.
G.
Dzahir dan Takwil
Dzahir adalah suatu
lafazh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa
membutuhkan faktor lain di luar lafazh itu. Sedangkan Takwil adalah
memalingkan lafazh dari makna dzahir-nya kepada makna yang lain dan
memungkinkan baginya berdasarkan dalil, baik berupa nash, qiyas, ijma’ maupun
prinsip-prinsip umu bagi pembinaan hukum, sehingga menjadi jelas.
H.
Nasikh dan Mansukh
Nasikh adalah
pengganti (yang menghapus). Maksudnya, penghapus syar’i terhadap suatu hukum
Islam dengan suatu dalil syar’i yang datang kemudian. Sedangkan Mansukh adalah yang diganti
(yang dihapus). Dasar hukum Nasakh terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 106.
6.
Pendekatan
& Metode Pembelajaran
Pendekatan
yang digunakan adalah memahami, menerapkan dan mengamalkan kaidah Ushul Fiqih
dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode
ceramah, tanya jawab, diskusi (kelompok diskusi), tugas belajar dan resitasi,
kerja kelompok.
7.
Strategi
Pelaksanaan Pembelajaran
a.
Pendahuluan
-
Menyampaikan
salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan siswa.
-
Menyampaikan
tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
-
Menggali
pengatahuan awal kemampuan siswa tentang materi dengan cara mengajak siswa
untuk berfikir dalam suatu masalah.
b.
Kegiatan
Inti
Memulai
pelajaran yang sudah disiapkan.
c.
Penutup
-
Guru
menyimpulkan hasil dari pembelajaran hari ini.
-
Guru
memberi tugas secara individu, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa
terhadap materi yang diajarkan.
-
Guru
memberi salam penutup, menandakan proses belajar mengajar telah selesai.
8.
Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar mata pelajaran Fiqih Madrasah Aliyah Kelas
XII tentang kaidah Ushul Fiqih adalah dengan merefleksi siswa tentang materi
yang telah diajarkan yang bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap
materi yang telah dipelajari. Kemudian guru memberi tugas secara individu, yang
bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan. Guru
juga dapat mengetahui tingkat pemahaman siswa melalui hasil tes semester
sekaligus sebagai bahan pertimbangan pengajaran.
9.
Sumber
dan Referensi Pembelajaran
Referensi
yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku-buku yang berkaitan dengan materi
yang diajarkan.
10.
Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu
pembelajaran adalah 90 menit yaitu 1 ½ jam dengan 15
menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk
penutup.
11.
Media
Pembelajaran
Media
yang digunakan adalah slide dan papan tulis.
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar