Kamis, 12 Mei 2016

(NENENG LUXITA SARI) Hukum-hukum syar’i


BAB III
MEMAHAMI HUKUM-HUKUM SYAR’I
A.    Penjelasan Materi Kelas XII Semester II
Bab 3: Hukum-hukum syar’i
Standar kompetensi: Memahami hukum-hukum syar’i
Kompetensi dasar:
·         Menjelaskan hukum taklifi dan penerapannya dalam islam
·         Menjelaskan hukum wadh’i dan penerapannya dalan islam
·         Menjelaskan mahkum bihi (fihi)
·         Menjelaskan mahkum ‘alaih
Tujuan pembelajaran:
·         Siswa dapat menjelaskan hukum taklifi dan penerapannya dalam islam
·         Siswa dapat menjelaskan hukum wadh’i dan penerapannya dalam islam
·         Siswa dapat menjelaskan mahkum bihi (fihi)
·         Siswa dapat menjelaskan mahkum ‘alaih
Materi pembelajaran
A.    Hukum taklifi dan penerapannya dalam islam
1.      Pengertian hukum taklifi
Adalah hukum yang menetapkan tuntutan terhadap orang mukalaf untuk melakukan sesuatu, atau tuntutan untuk meninggalkan sesuatu, atau membolehkan memilih antara melakukan atau meninggalka sesuatu.
2.      Pembagian hukum taklifi
Para ahli ushul fikih telah meneliti dan menyelidiki sifat-sifat agama dengan seksama. Mereka telah bersepakat bahwa hukum-hukum agama yang masuk dalam hukum taklifi sebagai berikut:
a.       Ijab atau Fardu (mewajibkan)
1.      Berdasarkan waktu
# Wajib mutlaq
# Wajib muqoyyad
Ada 2 yaitu:
-          Wajib muwassa’
-          Wajib Al Mudayyaq
-          Wajib Adzu Asy Syibhain
2.      Berdasarkan pihak (orang)
-          Wajib Ain
-          Wajib Kifayah
b.      Nadb (menganjurkan untuk dilakukan)
Para ulama ushul fikih membagi mandub (nadb) menjadi tiga, yaitu:
1.      Sunah Al Muakkadah
2.      Sunah Goiru Muakkadah
3.      Sunah Az Zaiadah
4.      Tahrim (mengharamkan)
Hukum menurut ulama’ usul fikih terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Haram lizatih
2.      Haram ligairih
c.       Karahah (membenci)
Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa makruh terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Makruh tanzih
2.      Makruh tahrim
d.      Ibahah (kebebasan)
B.     Hukum wad’i dan penerapannya dalam islam
1.      Pengertian hukum wad’i
Adalah hukum yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang untuk berlakunya suatu hukum tersebut.
2.      Pembagian hukum wad’i
Hukum wad’i terbagi menjadi tiga, sebagai beriku:
a.       Sebab
b.      Syarat
c.       Mani’ (penghalang)
C.     Mahkum bihi (fihi)
1.      Pengertian mahkum bihi
Yaitu perbuatan orang mukalaf yang berhubungan dengan hukum syarak.
2.      Syarat Mahkum Bihi
Syarat-syarat mahkum bihi adalah sebagai berikut:
a.       Perbuatan hukum itu diketahui dengan jelas orang mukalaf sehingga ia dapat melaksanakannya sesuai dengan yang dituntut.
b.      Perbuatan hukum itu dapat diketahui oleh mukalaf bahwa taklif tersbut berasal dari Allah sehingga dalam mengerjakannya ada kehendak dan rasa taat Allah.
c.       Taklif tersebut
1.      Aspek Materiil Mahkum Bihi
Ulama’ ushul fikih membagi mahkum bihi secara materiil menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
a.       Perbuatan yang secara materiil ada tetapi tidak termasuk perbuatan yang berkaitan dengan syarak.
b.      Perbuatan yang secara materiil ada dan menjadi sebab adanya hukum syarak.
c.       Perbuatan yang secara materiil ada dan baru bernilai dalam syarak apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan.
d.      Perbuatan yang secara materiil ada dan diakui secara syarak serta mengakibatkan adanya hukum syarak yang lain.

D.    Mahkum ‘alaih
Mahkum ‘alaih adalah amal perbuatan mukalaf yang menjadi tempat berlakunya hukum allah.
Kategori pelaksanaan hukum-hukum Allah dibagi menjagi tiga, yaitu:
1.      Orang yang tidak mempunyai kemampuan berbuat.
2.      Orang yang mempunyai kemampuan berbuat yang belum sempurna.
3.      Orang yang mempunyai kemampuat berbuat secara sempurna.
Seorang mukalaf bisa dikenai taklif apabila telah memenuhi persyaratan berikut:
1.      Kemampuan memahami tuntutan syarak yang terkandung dalam Al-qur’an dan sunah.
2.      Seseorang harus mampu bertindak hukum yang secara usul fikih disebut ahliyah.
Dalam usul fikih ahliyah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Ahliyah Al Ada’
b.      Ahliyah Al Wujub
Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah- menghayati, menunjukkan, memahami, dan menghafal.
Strategi Pembelajaran
1.      Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka yang ramah serta memberi semangat dan tak lupa menanyakan mengenai hal kesehatan maupun keinginannya.
·         Menyampaikan tujuan pembelajaran.
·         Menggali pengetahuan mengenai materi hukum dalam islam.
2.      Kegiatan belajar mengajar
3.      Penutup
·          Guru menyimpulkan kembali poin-poin pelajaran yang dibahas.
·         Memberikan tugas latihan soal agar siswa mau belajar dan guru dapat mengetahui sejauh mana siswa memahami materi yang telah diajarkan.
·         Memberi salam penutup.
Ealuasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis.
Sumber dan Referansi Pembelajaran
Referensi yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku LKS.
Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit yaitu  satu setengah jam, 15 menit untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
Media pembelajaran
Media yang digunakan adalah slide dan papan tulis.












BAB III
ANALISIS
A.    Analisis
1.      Profil dan isi buku
Judul buku yang saya telaah adalah “FIKIH untuk Madrasah Aliyah kelas XII” yang disusun oleh Harjan Suyuhada dkk. Diterbitkan oleh BUMI AKSARA. Pada tahun 2011.
Menurut saya judul buku tersebut sudah sesuai dengan program untuk dijadikan sebuah judul buku pada tingkat Madrasah Aliyah, dimana judul tersebut mempunyai maksud agar siswa Madrasah Aliyah bisa menerapkan pada kehidupan sehari-hari yaitu menjadikan siswa agar dapat mengetahui hukum-hukum islam.
2.      Kesesuaian urutan materi
Materi yang dijelaskan dalam buku ini sudah sesuai dengan urutan materi yang akan diajarkan, karena pada bab III siswa diajarkan tentang memahami hukum-hukum syar’i, agar siswa dapat memahami tentang berbagai hukum syar’i (Taklifi, Wad’i, Mahkum Bihi, dan Mahkum ‘Alaih). Dan menurut saya ini sudah seharusnya dipelajari oleh siswa kelas XII.
3.      Kesesuaian dengan SK/KD
Dari SK/KD diatas saya menganalisa bahwa terdapat kesesuaian dan pencapaian hasil belajar yang baik setelah melakukan proses belajar mengajar, karena pada setiap akhir pembahasan/ bab akan dilakukan sebuah uji kompetensi yang dilakukan dengan berbagai bentuk, baik lisan ataupun tulisan agar para guru dapat mengetahui perkembangan anak didiknya.
4.      Kesesuaian kebutuhan peserta didik
Sebelum saya membahas tentang kesesuaian kebutuhan peserta didik, saya akan menyebutkan beberapa kebutuhan peserta didik, antara lain:
1.      Kebutuhan jasmani
2.      Kebutuhan akan kasih sayang
3.      Kebutuhan akan rasa bebas
4.      Kebutuhan akan agama
Dari beberapa kebutuhan diatas, menurut saya dalam metode pembelajaran yang dilakukan oleh kebanyakan guru sudah memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan para peserta didik diatas.
5.      Ketetapan materi
Dalam materi pembelajaran ini sudah tepat diterapkan pada siswa madrasah aliyah kelas XII karena materi ini mengajarkan tentang hukum-hukum syar’i dalam agama islam.
6.      Kualitas evaluasi hasil belajar
Dalam evaluasi materi tentang fikih ini tidak dapat di pahami oleh sebagian siswa karena memerlukan pemahaman yang tepat, oleh karena itu dilakukan evaluasi sesuai tingkat pikir siswa.
7.      Kesesuaian metodologi
Dalam menyampaikan materi banyak sekali guru menggunakan metode, namun tidak semua metode dapat diterapkan dalam setiap materi yang di ajarkan, termasuk dalam materi Fikih pada madrasah aliyah. Seorang guru harus pandai dalam memilih metode yang digunakan dalam proses pembelajaran dikelas sehingga peserta didik tidak merasa bosan dengan berbagai materi yag ada di dalam mata pelajaran Fikih pada Madrasah Aliyah. Pada materi ini menurut saya metode yang paling tepat digunakan adalah ceramah, diskusi, pemberian tugas, dan tanya jawab.
B.     Analisis SWOT
1.      Strength (kelebihan)
Buku paket “Fikih” untuk madrasah aliyah kelas XII dengan penyusunan berdasarkan kurikulum 2008 yang telah disesuaikan dengan peraturan menteri agama republik indonesia no. 2 tahun 2008 tentng standar kompetensi kelulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Madrasah Aliyah. SK yang jelas dengan KO yang berkesinambungan dengan SK. Materi-materi yang disajikan didalamnya sudah memenuhi SK/KD dengan pengembangan sesuai tingkatan peserta didik, kecocokan materi yang sangat sesuai dengan kebutuhan peserta didik sangat memberikan penambahan pengetahuan bagi peserta didik.
2.      Weakness (kelemahan)
Didalam buku paket fiqih madrasah Aliyah kelas XII berdasarkan kurikulum 2008, tidak ada SK KD nya sehingga guru yang akan mengajarkan materi akan sedikit kesulitan karena guru harus mencari sendiri SK KD nya. Didalam buku hanya dicantumkan tujuan pembelajaran dan  peta konsepnya saja yang menggambarkan garis besar materi pembelajaran.
3.      Opportunities (peluang)
Didalam metode pembelajaran yang dijelaskan dalam buku paket  yaitu metode diskusi, metode ini sangat baik diterapkan didalam kelas, sehingga akan menciptakan peluang yang besar untuk peserta didik, yaitu peserta didik akan lebih memahami materi, sehingga guru tidak mengalami kesulitan dalam menyampaikan materi.
4.      Treat (ancaman)
Materi dalam buku paket terlalu banyak , sehingga kemungkinan besar peserta didik  akan mengalami kebingungan dalam menerima pelajaran, dan peserta didik belum tentu dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

FULL MAKALAH 


MAKALAH MENARIK LAIN
  1. SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS 
  2. MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS 
  3. PENGERTIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA 





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar