BAB III
MEMAHAMI HUKUM-HUKUM SYAR’I
A.
Penjelasan
Materi Kelas XII Semester II
Bab 3: Hukum-hukum
syar’i
Standar kompetensi: Memahami
hukum-hukum syar’i
Kompetensi dasar:
·
Menjelaskan hukum
taklifi dan penerapannya dalam islam
·
Menjelaskan hukum
wadh’i dan penerapannya dalan islam
·
Menjelaskan mahkum bihi
(fihi)
·
Menjelaskan mahkum
‘alaih
Tujuan pembelajaran:
·
Siswa dapat menjelaskan
hukum taklifi dan penerapannya dalam islam
·
Siswa dapat menjelaskan
hukum wadh’i dan penerapannya dalam islam
·
Siswa dapat menjelaskan
mahkum bihi (fihi)
·
Siswa dapat menjelaskan
mahkum ‘alaih
Materi pembelajaran
A. Hukum
taklifi dan penerapannya dalam islam
1. Pengertian
hukum taklifi
Adalah hukum yang
menetapkan tuntutan terhadap orang mukalaf untuk melakukan sesuatu, atau
tuntutan untuk meninggalkan sesuatu, atau membolehkan memilih antara melakukan
atau meninggalka sesuatu.
2. Pembagian
hukum taklifi
Para ahli ushul fikih
telah meneliti dan menyelidiki sifat-sifat agama dengan seksama. Mereka telah
bersepakat bahwa hukum-hukum agama yang masuk dalam hukum taklifi sebagai
berikut:
a. Ijab
atau Fardu (mewajibkan)
1. Berdasarkan
waktu
# Wajib mutlaq
# Wajib muqoyyad
Ada 2 yaitu:
-
Wajib muwassa’
-
Wajib Al Mudayyaq
-
Wajib Adzu Asy Syibhain
2. Berdasarkan
pihak (orang)
-
Wajib Ain
-
Wajib Kifayah
b. Nadb
(menganjurkan untuk dilakukan)
Para ulama ushul fikih
membagi mandub (nadb) menjadi tiga, yaitu:
1. Sunah
Al Muakkadah
2. Sunah
Goiru Muakkadah
3. Sunah
Az Zaiadah
4. Tahrim
(mengharamkan)
Hukum menurut ulama’
usul fikih terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Haram
lizatih
2. Haram
ligairih
c. Karahah
(membenci)
Ulama’ Hanafiyah
berpendapat bahwa makruh terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Makruh
tanzih
2. Makruh
tahrim
d. Ibahah
(kebebasan)
B. Hukum
wad’i dan penerapannya dalam islam
1. Pengertian
hukum wad’i
Adalah hukum yang
menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang untuk berlakunya
suatu hukum tersebut.
2. Pembagian
hukum wad’i
Hukum wad’i terbagi
menjadi tiga, sebagai beriku:
a. Sebab
b. Syarat
c. Mani’
(penghalang)
C. Mahkum
bihi (fihi)
1. Pengertian
mahkum bihi
Yaitu perbuatan orang
mukalaf yang berhubungan dengan hukum syarak.
2. Syarat
Mahkum Bihi
Syarat-syarat mahkum
bihi adalah sebagai berikut:
a. Perbuatan
hukum itu diketahui dengan jelas orang mukalaf sehingga ia dapat
melaksanakannya sesuai dengan yang dituntut.
b. Perbuatan
hukum itu dapat diketahui oleh mukalaf bahwa taklif tersbut berasal dari Allah
sehingga dalam mengerjakannya ada kehendak dan rasa taat Allah.
c. Taklif
tersebut
1. Aspek
Materiil Mahkum Bihi
Ulama’ ushul fikih
membagi mahkum bihi secara materiil menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
a. Perbuatan
yang secara materiil ada tetapi tidak termasuk perbuatan yang berkaitan dengan
syarak.
b. Perbuatan
yang secara materiil ada dan menjadi sebab adanya hukum syarak.
c. Perbuatan
yang secara materiil ada dan baru bernilai dalam syarak apabila memenuhi rukun dan
syarat yang telah ditentukan.
d. Perbuatan
yang secara materiil ada dan diakui secara syarak serta mengakibatkan adanya
hukum syarak yang lain.
D. Mahkum
‘alaih
Mahkum ‘alaih adalah
amal perbuatan mukalaf yang menjadi tempat berlakunya hukum allah.
Kategori pelaksanaan
hukum-hukum Allah dibagi menjagi tiga, yaitu:
1. Orang
yang tidak mempunyai kemampuan berbuat.
2. Orang
yang mempunyai kemampuan berbuat yang belum sempurna.
3. Orang
yang mempunyai kemampuat berbuat secara sempurna.
Seorang mukalaf bisa
dikenai taklif apabila telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Kemampuan
memahami tuntutan syarak yang terkandung dalam Al-qur’an dan sunah.
2. Seseorang
harus mampu bertindak hukum yang secara usul fikih disebut ahliyah.
Dalam usul fikih
ahliyah dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Ahliyah
Al Ada’
b. Ahliyah
Al Wujub
Metode Pembelajaran
Metode
yang digunakan adalah metode ceramah- menghayati, menunjukkan, memahami, dan
menghafal.
Strategi Pembelajaran
1. Pendahuluan
·
Menyampaikan salam
pembuka yang ramah serta memberi semangat dan tak lupa menanyakan mengenai hal
kesehatan maupun keinginannya.
·
Menyampaikan tujuan
pembelajaran.
·
Menggali pengetahuan
mengenai materi hukum dalam islam.
2. Kegiatan
belajar mengajar
3. Penutup
·
Guru menyimpulkan kembali poin-poin pelajaran
yang dibahas.
·
Memberikan tugas
latihan soal agar siswa mau belajar dan guru dapat mengetahui sejauh mana siswa
memahami materi yang telah diajarkan.
·
Memberi salam penutup.
Ealuasi hasil belajar
Evaluasi
hasil belajar melalui tes tertulis.
Sumber dan Referansi
Pembelajaran
Referensi
yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku LKS.
Waktu Pelaksanaan
Pembelajaran
Waktu
pembelajaran adalah 90 menit yaitu satu
setengah jam, 15 menit untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15
menit untuk penutup.
Media pembelajaran
Media
yang digunakan adalah slide dan papan tulis.
BAB III
ANALISIS
A.
Analisis
1.
Profil
dan isi buku
Judul buku yang saya telaah adalah
“FIKIH untuk Madrasah Aliyah kelas XII” yang disusun oleh Harjan Suyuhada dkk.
Diterbitkan oleh BUMI AKSARA. Pada tahun 2011.
Menurut saya judul buku tersebut sudah
sesuai dengan program untuk dijadikan sebuah judul buku pada tingkat Madrasah
Aliyah, dimana judul tersebut mempunyai maksud agar siswa Madrasah Aliyah bisa
menerapkan pada kehidupan sehari-hari yaitu menjadikan siswa agar dapat
mengetahui hukum-hukum islam.
2.
Kesesuaian
urutan materi
Materi yang dijelaskan dalam buku ini
sudah sesuai dengan urutan materi yang akan diajarkan, karena pada bab III
siswa diajarkan tentang memahami hukum-hukum syar’i, agar siswa dapat memahami
tentang berbagai hukum syar’i (Taklifi, Wad’i, Mahkum Bihi, dan Mahkum ‘Alaih).
Dan menurut saya ini sudah seharusnya dipelajari oleh siswa kelas XII.
3.
Kesesuaian
dengan SK/KD
Dari SK/KD diatas saya menganalisa bahwa
terdapat kesesuaian dan pencapaian hasil belajar yang baik setelah melakukan
proses belajar mengajar, karena pada setiap akhir pembahasan/ bab akan
dilakukan sebuah uji kompetensi yang dilakukan dengan berbagai bentuk, baik
lisan ataupun tulisan agar para guru dapat mengetahui perkembangan anak
didiknya.
4.
Kesesuaian
kebutuhan peserta didik
Sebelum saya membahas tentang kesesuaian
kebutuhan peserta didik, saya akan menyebutkan beberapa kebutuhan peserta
didik, antara lain:
1. Kebutuhan
jasmani
2. Kebutuhan
akan kasih sayang
3. Kebutuhan
akan rasa bebas
4. Kebutuhan
akan agama
Dari beberapa kebutuhan diatas, menurut
saya dalam metode pembelajaran yang dilakukan oleh kebanyakan guru sudah
memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan para peserta didik diatas.
5.
Ketetapan
materi
Dalam materi pembelajaran ini sudah
tepat diterapkan pada siswa madrasah aliyah kelas XII karena materi ini mengajarkan
tentang hukum-hukum syar’i dalam agama islam.
6.
Kualitas
evaluasi hasil belajar
Dalam evaluasi materi tentang fikih ini
tidak dapat di pahami oleh sebagian siswa karena memerlukan pemahaman yang
tepat, oleh karena itu dilakukan evaluasi sesuai tingkat pikir siswa.
7.
Kesesuaian
metodologi
Dalam menyampaikan materi banyak sekali
guru menggunakan metode, namun tidak semua metode dapat diterapkan dalam setiap
materi yang di ajarkan, termasuk dalam materi Fikih pada madrasah aliyah.
Seorang guru harus pandai dalam memilih metode yang digunakan dalam proses
pembelajaran dikelas sehingga peserta didik tidak merasa bosan dengan berbagai
materi yag ada di dalam mata pelajaran Fikih pada Madrasah Aliyah. Pada materi
ini menurut saya metode yang paling tepat digunakan adalah ceramah, diskusi,
pemberian tugas, dan tanya jawab.
B.
Analisis
SWOT
1.
Strength
(kelebihan)
Buku paket “Fikih” untuk madrasah aliyah
kelas XII dengan penyusunan berdasarkan kurikulum 2008 yang telah disesuaikan
dengan peraturan menteri agama republik indonesia no. 2 tahun 2008 tentng
standar kompetensi kelulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab untuk Madrasah Aliyah. SK yang jelas dengan KO yang berkesinambungan
dengan SK. Materi-materi yang disajikan didalamnya sudah memenuhi SK/KD dengan
pengembangan sesuai tingkatan peserta didik, kecocokan materi yang sangat
sesuai dengan kebutuhan peserta didik sangat memberikan penambahan pengetahuan
bagi peserta didik.
2.
Weakness
(kelemahan)
Didalam buku paket
fiqih madrasah Aliyah kelas XII berdasarkan kurikulum 2008, tidak ada SK KD nya
sehingga guru yang akan mengajarkan materi akan sedikit kesulitan karena guru
harus mencari sendiri SK KD nya. Didalam buku hanya dicantumkan tujuan
pembelajaran dan peta konsepnya saja
yang menggambarkan garis besar materi pembelajaran.
3.
Opportunities
(peluang)
Didalam metode
pembelajaran yang dijelaskan dalam buku paket
yaitu metode diskusi, metode ini sangat baik diterapkan didalam kelas,
sehingga akan menciptakan peluang yang besar untuk peserta didik, yaitu peserta
didik akan lebih memahami materi, sehingga guru tidak mengalami kesulitan dalam
menyampaikan materi.
4.
Treat
(ancaman)
Materi dalam buku paket
terlalu banyak , sehingga kemungkinan besar peserta didik akan mengalami kebingungan dalam menerima
pelajaran, dan peserta didik belum tentu dapat menerapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAIN
- SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS
- MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS
- PENGERTIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar