BAB II
DISKRIPSI
KURIKULUM
Materi II
a.
Identitas
Materi : HUDUD DAN HIKMAHNYA
b.
Kompetensi
Dasar : menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi
hukum hudud, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum
bughat, menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya, memahami hukum
Islam tentang bughat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena
ketentuan hudud, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.
c.
Tujuan/Orientasi : siswa dapat
menjelaskan larangan perzinaan, siswa dapat menjelaskan sikap perbuatan zina,
miras, pencuri, dan bughat, siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina,
miras, mencuri, dan bughat, siswa dapat mengontrol diri untuk dapat senantiasa
menjauhi jaraimul hudud.
d.
Materi
Pembelajaran :
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah
sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan. Macam-macam jaraimul hudud :
A.
Zina
a.
Pengertian
zina : perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat
kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dan dilakukan oleh orang orang yang
tidak terikat hubungan pernikahan.
b.
Status
hukum zina : haaram dan termasuk dosa besar. (QS.al-Isra’:32)
c.
Dasar
penetapan hukum zina :
Seseorang
dikatakan melakukan zina apabila memenuhi dasar-dasar berikut :
1.
Adanya
empat orang saksi laki-laki yang adil (QS.an-Nisa’:15).
2.
Pengakuan
pelaku zina.
3.
Sebagian
ulama’ ada yang menyatakan bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat
dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Syarat-syarat had
zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya :
1.
Sudah
baligh dan berakal.
2.
Perbuatan
zina dilakukan tanpa paksaan.
3.
Pelaku
zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
4.
Telah
diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan
zina.
d.
Macam-macam
zina dan had-nya :
1.
Zina
mukhshan : dirajam
2.
Zina
ghairu mukhshan : didera 100 kali (QS.an-Nur:2) dan hukuman pengasingan.
e.
Hikmah
diharamkan zina : memelihara dan menjaga keturunan dengan baik, menjaga harga
diri dan kehormatan manusia, menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
B.
Qadzaf
a.
Pengertian
qadzaf : melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik zecara
terang-terangan.
b.
Hukum
qadzaf : dosa besar yang diharamkan Allah (QS.an-Nur:23)
c.
Had
qadzaf : cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan 40 kali bagi budak.
d.
Syarat-syarat berlakunya had qadzaf : tertuduh berzina
adalah mukhshan, penuduh baligh dan berakal, tuduhan berzina benar-benar sesuai
syara’, dimana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang
menyatakan bahwa pennuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau
pengakuan dari penuduh sendiri.
e.
Gugurnya
had qadzaf : penuduh dapat menghadirkan 4 orang saksi, li’an (sumpah seorang
suami atas nama Allah sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina dan tak
mampu menghadirkan 4 orang saksi, tertuduh memaafkan.
f.
Hikmah
dilarangnya Qadzaf : menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat,
menjaga keharmonisan pergaulan antara sesama anggota masyarakat, agar si
penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya, dll.
C.
Meminum
Minuman Keras
a.
Pengertian
khamr : segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan
fungsi akal.
b.
Hukum
minuman keras : haram dan dosa besar (QS.al-Maidah : 90)
c.
Had
minum khamr :
1.
Jumhur
ulama’ : dipukul 80 kali
2.
Imam’
syafi’i, Abu Daud, dan ulama’ Dzahiriyyah : 40 kali cambuk, tetapi hakim boleh
menambahkan menjadi 80 kali.
d.
Hikmah
diharamkannya minuman khamr : masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang
yang diakibatkan dari pengaruh minum khamr, menjaga kesehatan jasmani dan
rohani dari berbagai penyakityang disebabkan oleh pengaruh minuman khamr, dll.
D.
Mencuri
a.
Pengertian mencuri : mukallaf yang mengambil harta orang lain
secara sembunyi-sembunyi. Praktik pencurian yang pelakunya dikenai had, harus
memenuhi syarat sebagai berikut : pelakunya adalah mukallaf, barang yang dicuri
milik orang lain, dilakukan dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, barang yang
dicuri disimpan di tempat penyimpanan, pencuri tidak memiliki andil
kepemilikan, barang yang dicuri mencapai 1 nisab.
b.
Pembuktian
praktik pencurian, tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu tiga
kemungkinan berikut : kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka,
pengakuan dari pelaku pencurian, sumpah dari penuduh.
c.
Had
mencuri : potong tangan (QS.al-Maidah:38)
d.
Nisab
(kadar) barang yang dicuri : menurut madzhab Hanafi, 10 dirham. Sedangkan
menurut jumhur ulama' ¼ dinar emas, atau 3 dirham perak.
e.
Hikmah
had bagi pencuri : seseorang
tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain, menghindarkan manusia dari
sikap malas, membuat jera dll.
E.
Penyamun,
Perampok, dan Perompak
a.
Pengertian
: mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam
pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan.
(menyamun dan merampok di darat, sedangkam merompak di laut).
b.
Hukum
: dosa besar dan haram hukumnya.
c.
Had
: potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh, dan diasingkan
dari kediamannya. (QS.al-Maidah : 33). Secara lebih rinci adalah sebagai
berikut :
1.
Jika
disertai membunuh maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2.
Jika
tidak sempat merampas harta tetapi dia sudah membunuhnya, maka hadnya adalah
dihukum mati.
3.
Jika
tidak disertai membunuh maka hadnya dihikum potong tangan dan kaki secara
menyilang.
4.
Jika tidak merampas harta dan tidak membunuhnya, semisal kala dia
hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia melancarkan aksi jahatnya tetpai ia
sudah tertangkap terlebih dahulu maka hadnya adalah dipenjarakan atau
diasingkan keluar wilayahnya.
F.
Bughat
(Pembangkang)
a.
Pengertian
: orang-orang yang memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Seorang
dikatakan bughat dan dikenai hukuman had apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut : memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, memiliki
alasan atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam yang sah atau
tindakan mereka menolak kewajiban, memiliki imam yang ditaati.
b.
Tindakan
hukum terhadap bughat :
1.
Mengirim
utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan, apabila sebabnya
karena ketidaktahuan dan keraguan mereka maka mereka harus diyakinkan.
2.
Apabila
tindakan pertama tidak berhasil, maka selanjutnya mereka harus dinasehati dan
diajak agar mau mentaati imam.
3.
Jika
usaha kedua tidak berhasil, maka usaha berikutnya memberi ultimatum atau
ancaman bahwa mereka akan diperangi.
4.
Jika
mereka tidak taat maka mereka harus diperangi.
c.
Status
hukum pembangkang : tidak dihukumi kafir. Dan apabila bertaubat maka taubatnya
diterima dan tidak boleh dibunuh. Dan harta mreka tidak boleh disamakan
ghanimah.
e.
Metode
Pembelajaran : ceramah,
tanya jawab, diskusi kelompok.
f.
Strategi
Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum hudud dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum hudud hikmahnya.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu hukum hudud dan hikmahnya.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku hudud.
Guru bertanya kepada siswa tentang
contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang
laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan hukum jarimah
hudud hikmahnya.
g.
Evaluasi
hasil belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap,
tugas tersrtruktur.
h.
Sumber
dan media pembelajaran :
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.
Alokasi
Waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
FULL DOWNLOAD MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar