Kamis, 12 Mei 2016

(DIAH HANDAYANI) HUDUD DAN HIKMAHNYA


BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM

Materi II
a.    Identitas Materi         : HUDUD DAN HIKMAHNYA
b.    Kompetensi Dasar     : menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum hudud, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum bughat, menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya, memahami hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.
c.     Tujuan/Orientasi       : siswa dapat menjelaskan larangan perzinaan, siswa dapat menjelaskan sikap perbuatan zina, miras, pencuri, dan bughat, siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat, siswa dapat mengontrol diri untuk dapat senantiasa menjauhi jaraimul hudud.
d.    Materi Pembelajaran :
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Macam-macam jaraimul hudud :
A.       Zina
a.    Pengertian zina : perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dan dilakukan oleh orang orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
b.    Status hukum zina : haaram dan termasuk dosa besar. (QS.al-Isra’:32)
c.    Dasar penetapan hukum zina :
Seseorang dikatakan melakukan zina apabila memenuhi dasar-dasar berikut :
1.        Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil (QS.an-Nisa’:15).
2.        Pengakuan pelaku zina.
3.        Sebagian ulama’ ada yang menyatakan bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Syarat-syarat had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya :
1.        Sudah baligh dan berakal.
2.        Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.
3.        Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
4.        Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan zina.
d.   Macam-macam zina dan had-nya :
1.        Zina mukhshan : dirajam
2.        Zina ghairu mukhshan : didera 100 kali (QS.an-Nur:2) dan hukuman pengasingan.
e.    Hikmah diharamkan zina : memelihara dan menjaga keturunan dengan baik, menjaga harga diri dan kehormatan manusia, menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
B.       Qadzaf
a.    Pengertian qadzaf : melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik zecara terang-terangan.
b.    Hukum qadzaf : dosa besar yang diharamkan Allah (QS.an-Nur:23)
c.    Had qadzaf : cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan 40 kali bagi budak.
d.   Syarat-syarat berlakunya had qadzaf : tertuduh berzina adalah mukhshan, penuduh baligh dan berakal, tuduhan berzina benar-benar sesuai syara’, dimana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa pennuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri.
e.    Gugurnya had qadzaf : penuduh dapat menghadirkan 4 orang saksi, li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina dan tak mampu menghadirkan 4 orang saksi, tertuduh memaafkan.
f.     Hikmah dilarangnya Qadzaf : menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat, menjaga keharmonisan pergaulan antara sesama anggota masyarakat, agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya, dll.
C.       Meminum Minuman Keras
a.    Pengertian khamr : segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
b.    Hukum minuman keras : haram dan dosa besar (QS.al-Maidah : 90)
c.    Had minum khamr :
1.        Jumhur ulama’ : dipukul 80 kali
2.        Imam’ syafi’i, Abu Daud, dan ulama’ Dzahiriyyah : 40 kali cambuk, tetapi hakim boleh menambahkan menjadi 80 kali.
d.   Hikmah diharamkannya minuman khamr : masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan dari pengaruh minum khamr, menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakityang disebabkan oleh pengaruh minuman khamr, dll.
D.       Mencuri
a.    Pengertian mencuri : mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi. Praktik pencurian yang pelakunya dikenai had, harus memenuhi syarat sebagai berikut : pelakunya adalah mukallaf, barang yang dicuri milik orang lain, dilakukan dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan, pencuri tidak memiliki andil kepemilikan, barang yang dicuri mencapai 1 nisab.
b.    Pembuktian praktik pencurian, tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu tiga kemungkinan berikut : kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka, pengakuan dari pelaku pencurian, sumpah dari penuduh.
c.    Had mencuri : potong tangan (QS.al-Maidah:38)
d.   Nisab (kadar) barang yang dicuri : menurut madzhab Hanafi, 10 dirham. Sedangkan menurut jumhur ulama' ¼ dinar emas, atau 3 dirham perak.
e.    Hikmah had bagi pencuri :  seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain, menghindarkan manusia dari sikap malas, membuat jera dll.
E.        Penyamun, Perampok, dan Perompak
a.    Pengertian : mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan. (menyamun dan merampok di darat, sedangkam merompak di laut).
b.    Hukum : dosa besar dan haram hukumnya.
c.    Had : potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh, dan diasingkan dari kediamannya. (QS.al-Maidah : 33). Secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.        Jika disertai membunuh maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2.        Jika tidak sempat merampas harta tetapi dia sudah membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati.
3.        Jika tidak disertai membunuh maka hadnya dihikum potong tangan dan kaki secara menyilang.
4.        Jika tidak merampas harta dan tidak membunuhnya, semisal kala dia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia melancarkan aksi jahatnya tetpai ia sudah tertangkap terlebih dahulu maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan keluar wilayahnya.


F.        Bughat (Pembangkang)
a.    Pengertian : orang-orang yang memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Seorang dikatakan bughat dan dikenai hukuman had apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, memiliki alasan atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam yang sah atau tindakan mereka menolak kewajiban, memiliki imam yang ditaati.
b.    Tindakan hukum terhadap bughat :
1.        Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan, apabila sebabnya karena ketidaktahuan dan keraguan mereka maka mereka harus diyakinkan.
2.        Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka selanjutnya mereka harus dinasehati dan diajak agar mau mentaati imam.
3.        Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha berikutnya memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi.
4.        Jika mereka tidak taat maka mereka harus diperangi.
c.    Status hukum pembangkang : tidak dihukumi kafir. Dan apabila bertaubat maka taubatnya diterima dan tidak boleh dibunuh. Dan harta mreka tidak boleh disamakan ghanimah.
e.     Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok.
f.     Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.



                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum hudud dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum hudud hikmahnya.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu hukum hudud dan hikmahnya.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku hudud.
Guru bertanya kepada siswa tentang contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum jarimah hudud hikmahnya.
g.    Evaluasi hasil belajar  : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.   Sumber dan media pembelajaran : Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.      Alokasi Waktu           : 8 jam pelajaran (8x45menit)

FULL DOWNLOAD MAKALAH 

 MAKALAH MENARIK LAINNYA 
  1. HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITASNYA
  2. NABI DARI KECIL HINGGA DEWASA
  3. TEORI NATIVISME

Tidak ada komentar:

Posting Komentar