Kamis, 12 Mei 2016

(ELVI VITRIANINGSIH) HUKUM WARIS DALAM ISLAM


BAB II
DESKRIPSI KURIKULUM
A.      Identitas Materi         : HUKUM WARIS DALAM ISLAM
B.       Kompetensi Inti         : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kejasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif, serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya, dan humaniora, dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunaakan metode sesuai kaidah keilmuan.
C.      Kompetensi Dasar     : Menghayati ketentuan syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan dan wasiat, menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat, mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
D.      Tujuan/Orientasi       : Siswa dapat menjelaskan pengertian mawaris serta tujuannya, siswa dapat menjelaskan sebab-sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan, siswa dapat menunjukkan dasar hukum mawaris, siswa dapat menyelesaikan hukuman waris.
E.       Materi Pembelajaran :
A.      ILMU MAWARIS
a.    Pengertian : adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan harta warisan atau harta peninggalan .
b.    Hukum membagi harta warisan : pembagian harta wais sudah diatur di dalam syari’at Islam oleh karenanya seorang muslim harus meresponnya denh baik dan mematuhi aturan tersebut, karena warisan tersebut karena ketentuan dari Allah yang kan mendatangkan maslahat bagi semua hamba-hambanya.
c.    Hukum mempelajari ilmu mawaris : fardhu kifayah.
d.   Sumber hukum ilmu mawaris : al-qur’an dan al-Hadist.
e.    Sebab-sebab seorang mendapatkan warisan : sebab nasab, sebab pernikahan yang sah, sebab wala’, sebab kesamaan agama.
f.     Hal-hal yang menyebabkan seorang tidak mendapatkan harta waris : pembunuhan, budak, orang murtad, perbedaan agama,
g.    Ahli waris yang tidak bisa gugur haknya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami istri.
B.       ASHABAH
Ashabah dalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan tetapi bisa mendapatkan semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahali waris dzawil furudh[1]. Macam-macam ashabah : ashabah binafsihi, ashabah bil ghair, ashabah ma’alghair.
C.       HIJAB
Adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagaian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekatpertaliannya dengan orang yang meninggal. Hijab ada dua macam yaitu hijab hirman dan hijab nuqshon.
F.       Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
G.      Strategi Pembelajaran :
                                1.     Pendahuluan
-     Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                                2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Hukum waris.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum waris.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang Hukum waris.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan Hukum waris.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum waris.
Siswa mengidentifikasi tentang Hukum waris.
                                3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum waris.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan Hukum waris.
H.      Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
I.         Sumber dan Media Pembelajaran: Internet, Buku paket Fiqih kurikulum 2013, kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
J.        Alokasi Waktu           : 8 jam pelajaran (8x45menit)

 FULL MAKALAH 

MAKALAH MENARIK LAINNYA 
  1. IJTIHAD SAHABAT NABI
  2. MU'TAZILAH (ILMU KALAM)
  3. KHAWAARIJ


[1] Bagian-bagian tertentu yang telah ditentukan oleh al-Qur’an bagi beberapa ahli waris tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar