BAB II
DESKRIPSI KURIKULUM
A.
Identitas
Materi : HUKUM WARIS DALAM ISLAM
B.
Kompetensi
Inti : Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama Islam. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kejasama, toleran, damai), santun,
responsif, dan pro-aktif, serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan
teknologi, seni, budaya, dan humaniora, dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya
di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunaakan metode sesuai kaidah
keilmuan.
C.
Kompetensi
Dasar : Menghayati ketentuan syariat Islam dalam
melakukan pembagian harta warisan dan wasiat, menguraikan ketentuan hukum
mawaris dan wasiat, mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak
sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
D.
Tujuan/Orientasi : Siswa dapat
menjelaskan pengertian mawaris serta tujuannya, siswa dapat menjelaskan
sebab-sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan, siswa dapat menunjukkan
dasar hukum mawaris, siswa dapat menyelesaikan hukuman waris.
E.
Materi
Pembelajaran :
A.
ILMU
MAWARIS
a.
Pengertian
: adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan harta warisan atau harta
peninggalan .
b.
Hukum
membagi harta warisan : pembagian harta wais sudah diatur di dalam syari’at
Islam oleh karenanya seorang muslim harus meresponnya denh baik dan mematuhi
aturan tersebut, karena warisan tersebut karena ketentuan dari Allah yang kan
mendatangkan maslahat bagi semua hamba-hambanya.
c.
Hukum
mempelajari ilmu mawaris : fardhu kifayah.
d.
Sumber
hukum ilmu mawaris : al-qur’an dan al-Hadist.
e.
Sebab-sebab
seorang mendapatkan warisan : sebab nasab, sebab pernikahan yang sah, sebab
wala’, sebab kesamaan agama.
f.
Hal-hal
yang menyebabkan seorang tidak mendapatkan harta waris : pembunuhan, budak,
orang murtad, perbedaan agama,
g.
Ahli
waris yang tidak bisa gugur haknya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak,
ibu, suami istri.
B.
ASHABAH
Ashabah dalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan tetapi
bisa mendapatkan semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahali
waris dzawil furudh[1].
Macam-macam ashabah : ashabah binafsihi, ashabah bil ghair, ashabah ma’alghair.
C.
HIJAB
Adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama
sekali ataupun pengurangan bagaian harta warisan karena ada ahli waris yang
lebih dekatpertaliannya dengan orang yang meninggal. Hijab ada dua macam yaitu
hijab hirman dan hijab nuqshon.
F.
Metode
Pembelajaran : ceramah, tanya
jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
G.
Strategi
Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Hukum waris.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum waris.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang Hukum waris.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan Hukum waris.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum waris.
Siswa mengidentifikasi tentang Hukum waris.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum waris.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan Hukum waris.
H.
Evaluasi
Hasil Belajar : Tes
tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
I.
Sumber
dan Media Pembelajaran:
Internet, Buku paket Fiqih kurikulum 2013, kelas XI, Buku buku yang relevan
dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
J.
Alokasi
Waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar