MAKALAH
FIKIH KELAS XII
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tela’ah Materi PAI
III (MA/SMA)
Dosen pengampu: Drs. Abdurrozaq Assowi
Disusun Oleh :
Neneng Luxkita Sari 141310003038
Uyun Shofriani Malik 141310003082
Eko Edi Suyitno 141310003029
Nihayatul Faizah 14131000
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Alamat: Jln.
Taman Siswa No. 09 Pekeng, Tahunan, Jepara, 59427
2016/2017
MAKALAH LENGKAP KLIK
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Identitas
Materi
Buku yang kami telaah adalah “Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII”
berdasarkan Kurikulum 2008, yang disusun oleh Harjan Syuhada dkk., yang
diterbitkan oleh PT Bumi Aksara Jakarta pada Januari 2011.
B.
Penjelasan
Materi Kelas XII Semester I
Bab 1 Ketentuan Islam tentang Siyash Syar’iyah
Standar
Kompetensi
-
Memahami Ketentuan Islam tentang Siyash
Syari’ah.
Kompetensi
Dasar
-
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah).
-
Menjelaskan
majelis syura dalam Islam.
Tujuan
Pembelajaran
-
Untuk dapat menjelaskan ketentuan Islam tentang
pemetintah (khalifah).
-
Untuk dapat menjelaskan majelis syura dalam
Islam.
Materi
Pembelajaran
A.
Ketentuan
Islam tentang Pemerintah (Khilafah)
1. Pengertian
dan Tujuan Khilafah
a. Pengertian
Khilafah
Menurut
bahasa khilafah berasal dari kata kerja (fi’il) “kholafa-yakhlifu-khilafah” yang artinya datang kemudian. Menurut
istilah, khilafah yaitu wakil Allah di bumi yang melaksanakan undang-undang
Allah, baik yang menyangkut urusan dunia maupun akhirat. Istilah lain adalah
khulafaurrasyidin (pengganti Rasulullah). Secara politis, khalifah diartikan
sebagai tatanan pemerintahan yang diatur menurut syariat Islam.
b. Tujuan
Khilafah
Tujuan
khilafah dibagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus. Tujuan khilafah secara umum
adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan
batin, mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan serta ridla Allah SWT,
sebagaimana dalam Q.S. Saba ayat 15. Sedangkan Tujuan khilafah secara khusus
yaitu melanjutkan kepimpinan Islam setelah Nabi Muhammad, memelihara keamanan
dan ketahanan negara dan agama, menguapayakan jesejahteraan lahir dan batin
bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil
dalam aspek kehidupan umat Islam.
2. Dasar-Dasar
Khilafah
Khilafah
dikatakan khilafah Islam apabila didasarkan pada 5 fondasi berikut, Tauhid
(Mengesakan Allah) sesuai Q.S. Al-Baqoarah : 163, Persatuan (ukhwah Islamiyah)
sesuai Q.S. Ali Imron : 103, Persamaan derajat antarsesama sesuai Q.S. Al-
Hujarat : 13, Kedaulatan Rakyat sesuai Q.S. Asy- Syura : 38, Keadilan dan
kesejahteraan masyarakat sesuai Q.S. Al- Maidah : 2.
3. Syarat-Syarat
Khalifah
Menguasai
hukum Islam dan mengamalkannya, Cerdas, Memiliki akhlaqul karimah, Tegas, bijaksana,
merupakan pilihan rakyat.
4. Cara
Pengangkatan dan Baiat Khalifah
a. Cara
pengangkatan khalifah bagi umat Islam dapat melalui 2 cara yaitu pengangkatan
secara langsung dan secara tidak langsung (perwakilan).
b. Dasar
pengangkatan khalifah berdasarkan pada landasan berikut yaitu ijma’ sahabat,
khalifah sebagai pusat pimpinan umat islam, Allah menjanjikan orang beriman dan
beramal sholeh sebagai pemimpin.
c. Baiat
khalifah
Istilah baiat dalam pemilihan
khalifah berarti pengangkatan yang diteruskan dengan pengambilan sumpah setia
kepada jabatan. Pihak yang membaiat seorang khalifah adalah wakil rakyar atau
ahlul halli wal aqdi (MPR).
5. Hak dan
Kewajiban Rakyat
a. Hak
rakyat, yaitu hak hidup dan jaminan keamanan, hak untuk mengemukakan pendapat,
hak memperoleh keadilan, hak kebebasan beragama.
b. Kewajiban
rakyat yaitu, taat dan patuh kepada khalifah, cinta tanah air, memelihara
persatuan.
B.
Majelis
Syura dan Ahlul Halli Wal Aqdi
1. Majelis
Syura
a. Pengertian
Majelis Syura
Secara
etimologi, majelis syura berarti tempat untuk bermusyawarah. Menurut
terminologi, majelis syura berarti lembaga permusyawaratan atau lembaga yang
didirikan dengan tujuan sebagai tempat bermusyawarah para wakil rakyat.
b. Syarat-Syarat
menjadi Anggota Majelis Syura
Harus
dipilih oleh rakyat, harus berkepribadian luhur, berilmu pengetahuan tinggi,
ikhlas, dinamis, dan kreatif, harus berani dan teguh pendirian, merakyat.
c. Hak dan
Kewajiban Majelis Syura
1. Hak
majelis syura yaitu, mengangkat dan memberhentikan khalifah, melakukan
musyawarah bersama khalifah, menetapkan undang-undang, menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN), menetapkan garis-garis besar haluan
negara (GBHN), menjunjung rakyat.
2. Kewajiban
majelis syura yaitu, membina hubungan yang harmonis antarsesama makhluk, baik
manusia dengan manusia, manusia dengan flora maupun fauna maupun hubungan
dengan Allah.
d. Hikmah
Majelis Syura
Dapat
melaksanankan perintah Allah, dapat menghindarkan perselisihan, dapat
melahirkan sikap tanggung jawab, dapat memperoleh keputusan yang terbaik, dapat
mengikat persatuan dan keadilan, dapat menjadi arena pendidikan politik yang
praktis dan murah, dapat menyadarkan keberadaan manusia.
2. Ahlul
Halli wal Aqdi
Ahlul
Halli wal Aqdi diartikan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan
mengikat. Istlah tersebut dirumuskan oleh para ahli fiqih sebagai sebutan bagi
orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk meyuarakan hati nurani
mereka.
a. Karakteristik
Anggota Ahlul Halli wal Aqdi
Sifat
yang harus dimiliki oleh anggota ahlul halli wal aqdi ialah jujur dan ikhlas
dalam menjalankan tugas, konsekuen, teratur dan selalu berdasar pada prosedur
yang benar, bertakwa kepada Allah, berlaku adil, tidak diskriminatif, memiliki
ketajaman berfikir dan berwawasan luas, berjuang untuk kepentingan umat,
memiliki kesetian yang tinggi terhadap Islam.
b. Tugas
Pokok Ahlul Halli wal Aqdi
Menjalankan
tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang bertalian dengan
kemaslahatan umat, berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepala
negara yang melanggar dan bertentangan dengan perintah agama, berhak membatasi
kekuasaan kepala negara melalui pembentukan undang-undang.
Bab 2 Memahami
Sumber Hukum Islam
Standar
Kompetensi
-
Memahami Sumber Hukum Islam.
Kompetensi
Dasar
-
Menjelaskan
sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama.
-
Menunjukkan
penerapan sumber hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati ulama.
-
Menjelaskan
pengertian, fungsi dan kedudukan ijtihad.
Tujuan
Pembelajaran
-
Mampu menjelasakan sumber hukum yang disepakati
dan tidak disepakati ulama.
-
Mampu menunjukkan penerapan sumber hukum yang
disepakati dan tidak disepakati ulama.
-
Mampu menjelasakan pengertian, fungsi dan
kedudukan ijtihad.
Materi
Pembelajaran
A.
Sumber
Hukum yang Disepakati dan Tidak Disepakati Ulama
1. Pengertian
Sumber Hukum
Ialah
pijakan manusia dalam melaksanakan segala bentuk tindakan.
2. Kedudukan
AlQur’an sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an
menempati kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum lain dan merupakan aturan
dasar tertinggi. Al-Qur’an diturunkan dengan tujuan untuk mengamalkan segala
perintah Allah dan meninggalkan segala larangan-Nya, sesuai dalam Q.S. An-Nisa’
: 105 dan Q.S. Al-Maidah : 49.
3. Pedoman
Al-Qur’an dalam menetapkan Hukum
a. Tidak
menyulitkan atau memberatkan
b. Menyedikitkan
beban
c. Berangsur-angsur
dalam menetapkan hukum
4. Kedudukan
Sunah sebagai Sumber Hukum Islam
Kesepakatan
para ulama bahwa sunah dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum. Sunah
berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak atau kurang jelas,
serta penentu dari beberapa hukum yang tidak terdapat didalam Al-Qur’an.
5. Ar Ra’yu
sebagai Sumber Hukum Islam Pelengkap
Secara
garis besar, ayat-ayat Al-Qur’an dibedakan atas ayat muhkamat (terang) dan
ayat-ayat mutasyabihat (ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut).
Ayat-ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia tentang kedudukan akal yang
menghasilkan pendapat dan pemikiran.
6. Kedudukan
Sunah terhadap Al-Qur’an
Sunah
sebagai dasar hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Sumber-sumber hukum yang
menetapkan sunah menjadi hujah yang kedua yaitu terdapat pada Al-Qur’an (Q.S.
ali-Imron : 32, Q.S. An-Nisa’ :80, Q.S. Al-Ahzab : 36), sunah dan ijma’
sahabat.
Fungsi
sunah dalam menetapkan hukum yaitu untuk menguatkan hukum, memberi penjelasan
(bayan).
7. Sumber
Hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati 4 Ulama Mazhab
Sumber
hukum Islam menurut Imam Hanafi yaitu Al-Qur’an, sunah, ijma’, qiyas, istihsan,
dan urf.
Sumber
hukum Islam menurut Imam Syafi’i yaitu Al-Qur’an, sunah, ijma’ qiyas.
Sumber
hukum Islam menurut Imam Malik yaitu Al-Qur’an, sunah rasul yang sah, al-ijma’
ahli madinah, qiyas, istislah.
Sumber
hukum Islam menurut Imam Hambali yaitu nas (Al-Qur’an dan hadis mutawatir),
fatwa sahabat (ijma’ sahabat), hadis mursal dan hadis daif (hadis hasan), qiyas
(di saat darurat).
Menurut
Muhammad Syaltut (Ulama Islam Kontemporer dari Mesir), sumber hukum Islam
terdiri atas 3 komponen yaitu Al-Qur’an, hadis, ar ra’yu (ijtihad).
B.
Penerapan
Sumber Hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati Ulama
Beberapa
sumber hukum yang tidak disepakati oleh semua ulama dalam penerapannya.
1. Istihsan
yaitu beralih dari suatu hukum pada hukum yang lain (dalam memutuskan masalah
itu) karena adanya dalil syarak yang menghendaki demikian.
2. Masaliul
Mursalah yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya atau tidak
ada ijma’ terhadapnya dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata.
3. Urf
(adat istiadat)
Macam-macam
urf terdiri atas urf sahih (benar) dan urf fasid (rusak).
Kedudukan
urf, yaitu urf sahih harus dipelihara oleh mujtahid didalam menciptakan hukum
maupau hakim memutuskan perkara. Urf fasid tidak harus dipelihara karena
menentang dalil atau membatalkan hukuk syarak.
4. Istishab
yaitu menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada hingga sekarang selama
tidak terdapat dalil-dalil hukum baru yang mengubah kedudukan hukum lampau
tersebut.
Macam-macam
istisbat yaitu istisbat aql dan istisbat syarak.
5. Syar’u
man Qalbana, Sadduz Zara’i, Mazhab Sahabi, dan Dilalatul Iqtiran.
a. Syar’u
man Qalbana yaitu ketentuan hukum Allah yang disyariatkan kepada umat sebelum
umat Nabi Muhammad.
b. Sadduz
Zara’i yaitu mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan.
c. Mazhab
Sahabi yaitu perkataan sahabat berdasarkan yang didengar dari Rasulullah.
d. Dilalatul
Iqtiran yaitu penunujukan lafal terhadap kesajajaran hukum karena ditempatkan
secara bergandengan.
C.
Ijtihad
1. Pengertian
Ijtihad yaitupencurahan segenap kemampuan secara maksimal untuk mendapatkan
hukum syarak yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili.
2. Fungsi
Ijtihad yaitu memberikan kebebasan berfikir manusia untuk memecahkan beragam
persoalan yang dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai dengan ketentuan hukum
islam, memberikan kebebasan berfikir umat Islam untuk mengkaji hukum islam yang
telah lalu sehingga hukum tersebut tetap digunakan untuk masa kini, agar tidak
terjadi kemandekan berfikir umat Islam dan menghindari segala bentuk taklid
(mengikuti dengan cara apa adanya), untuk memberi kejelasan hukum terhadap
persoalan-persoalan yang tidak ada ketentuan hukum sebelumnya.
3. Kedudukan
Ijihad, di antara sumber hukum yang menetapkan ijtihad merupakan sumber hukum
adalah Al-Qur’an (Q.S. an-Nisa : 59), sunah, dan secara akal (aqliyah).
4. Syarat
melakukan Ijtihad, yaitu mengetahui bahasa arab dengan baik dari segala segi,
mengetahui dengan baik isi kandungan Al-Qur’an, mengetahui dengan baik sunah
rasul yang berhubungan dengan hukum, mengetahui masalah-masalah hukum yang
telah menjadi ijma’ para ulama sebelumnya, mengetahui ushul fiqh, mengetahui
kaidah fiqhiyah, mengetahui maksud-maksud syarak, mempunyai niat suci dan
benar.
5. Tingkatan
Mujtahid terdiri atas mujtahid fisy syar’i (orang yang berkemampuan
mengijtihadkan seluruh masalah syariat), mujtahid fil masa’il (mujtahid yang
mengarahkan ijtihadnya kepada masalah tertentu dari suatu mazhab), mujtahid fil
mazhab (mujtahid yang ijtihadnya mengikuti salah seorang iman mazhab), mujtahid
muqayyad (mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat-pendapat ulama
salaf dengan mengetahui sumber-sumber hukum dan dalalah-dalalahnya.
C.
Penjelasan
Materi Kelas XII Semester II
Bab 3: Hukum-hukum syar’i
Standar kompetensi: Memahami
hukum-hukum syar’i
Kompetensi dasar:
·
Menjelaskan hukum taklifi dan penerapannya
dalam islam
·
Menjelaskan hukum wadh’i dan penerapannya dalan
islam
·
Menjelaskan mahkum bihi (fihi)
·
Menjelaskan mahkum ‘alaih
Tujuan pembelajaran:
·
Siswa dapat menjelaskan hukum taklifi dan
penerapannya dalam islam
·
Siswa dapat menjelaskan hukum wadh’i dan
penerapannya dalam islam
·
Siswa dapat menjelaskan mahkum bihi (fihi)
·
Siswa dapat menjelaskan mahkum ‘alaih
Materi pembelajaran
A.
Hukum
taklifi dan penerapannya dalam islam
1.
Pengertian
hukum taklifi
Adalah hukum yang menetapkan
tuntutan terhadap orang mukalaf untuk melakukan sesuatu, atau tuntutan untuk
meninggalkan sesuatu, atau membolehkan memilih antara melakukan atau
meninggalka sesuatu.
2.
Pembagian
hukum taklifi
Para ahli ushul fikih telah
meneliti dan menyelidiki sifat-sifat agama dengan seksama. Mereka telah
bersepakat bahwa hukum-hukum agama yang masuk dalam hukum taklifi sebagai
berikut:
a. Ijab
atau Fardu (mewajibkan)
1. Berdasarkan
waktu
# Wajib mutlaq
# Wajib muqoyyad
Ada 2 yaitu:
-
Wajib muwassa’
-
Wajib Al Mudayyaq
-
Wajib Adzu Asy Syibhain
2. Berdasarkan
pihak (orang)
-
Wajib Ain
-
Wajib Kifayah
b. Nadb
(menganjurkan untuk dilakukan)
Para ulama ushul fikih
membagi mandub (nadb) menjadi tiga, yaitu:
1. Sunah Al
Muakkadah
2. Sunah
Goiru Muakkadah
3. Sunah Az
Zaiadah
4. Tahrim
(mengharamkan)
Hukum menurut ulama’ usul
fikih terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Haram
lizatih
2. Haram
ligairih
c. Karahah
(membenci)
Ulama’ Hanafiyah berpendapat
bahwa makruh terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Makruh
tanzih
2. Makruh
tahrim
d. Ibahah
(kebebasan)
B.
Hukum
wad’i dan penerapannya dalam islam
1.
Pengertian
hukum wad’i
Adalah hukum yang menetapkan
sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang untuk berlakunya suatu hukum
tersebut.
2.
Pembagian
hukum wad’i
Hukum wad’i terbagi menjadi
tiga, sebagai beriku:
a. Sebab
b. Syarat
c. Mani’
(penghalang)
C.
Mahkum
bihi (fihi)
1.
Pengertian
mahkum bihi
Yaitu perbuatan orang mukalaf
yang berhubungan dengan hukum syarak.
2.
Syarat
Mahkum Bihi
Syarat-syarat mahkum bihi
adalah sebagai berikut:
a. Perbuatan
hukum itu diketahui dengan jelas orang mukalaf sehingga ia dapat
melaksanakannya sesuai dengan yang dituntut.
b. Perbuatan
hukum itu dapat diketahui oleh mukalaf bahwa taklif tersbut berasal dari Allah
sehingga dalam mengerjakannya ada kehendak dan rasa taat Allah.
c. Taklif
tersebut
1. Aspek
Materiil Mahkum Bihi
Ulama’ ushul fikih membagi
mahkum bihi secara materiil menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
a. Perbuatan
yang secara materiil ada tetapi tidak termasuk perbuatan yang berkaitan dengan
syarak.
b. Perbuatan
yang secara materiil ada dan menjadi sebab adanya hukum syarak.
c. Perbuatan
yang secara materiil ada dan baru bernilai dalam syarak apabila memenuhi rukun
dan syarat yang telah ditentukan.
d. Perbuatan
yang secara materiil ada dan diakui secara syarak serta mengakibatkan adanya
hukum syarak yang lain.
D.
Mahkum
‘alaih
Mahkum ‘alaih adalah amal
perbuatan mukalaf yang menjadi tempat berlakunya hukum allah.
Kategori pelaksanaan
hukum-hukum Allah dibagi menjagi tiga, yaitu:
1. Orang
yang tidak mempunyai kemampuan berbuat.
2. Orang
yang mempunyai kemampuan berbuat yang belum sempurna.
3. Orang
yang mempunyai kemampuat berbuat secara sempurna.
Seorang mukalaf bisa dikenai
taklif apabila telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Kemampuan
memahami tuntutan syarak yang terkandung dalam Al-qur’an dan sunah.
2. Seseorang
harus mampu bertindak hukum yang secara usul fikih disebut ahliyah.
Dalam usul fikih ahliyah
dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Ahliyah
Al Ada’
b. Ahliyah
Al Wujub
BAB 4: Memahami kaidah-kaidah Ushul Fikih
Standar kompetensi: Memahami
kaidah-kaidah ushul fikih
Kompetensi dasar:
·
-macam kaidah Ushul Fikih
·
Menerapkan macam-macam kaidah Ushul Fikih
Tujuan pembelajaran:
·
Siswa dapat menjelaskan macam-macam kaidah
ushul fikih
·
Siswa dapat menerapkan macam-macam kaidah ushul
fikih
A.
Macam-macam
kaidah Ushul Fikih
1. Istihsan
a. Menjelaskan
macam Pengertian istihsan
Menurut etimologi berarti
menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut terminologi ahli ushul fikih,
istihsan ialah meninggalkan kias jali (jelas) untuk berpindah kepada kias khofi
(samar –samar),atau dari hukum kuli (umum) kepada hukum jusi / istisnahi
(pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu
b. Kehujaan
ishtisan
Para ulama berpendapat
tentang :
1. Golongan
syafiiyah menolak berhuja dengan ikhtisan
2. Golongan
hanafiah dan malikiah memperbolehkan ihtisan dengan pertimbangan
2.
Istishab
a. Pengertian
istishab
Menurut etimologi artinya
pengakuan terhadap hubungan pernikahan.menurut terminologi ulama usul fikih,
istiskhab ialah menetapkan suatu hukum berdasarkan status / keadaan hukum yang
berlaku sebelumnya sehingga ada dalil yang mengubah keadaa tersebut.
b. Kehujaan
Istishab
Istiskhab memiliki berbagai
huja berdasarkan pedoman pada kaidah-kaidah berikut :
1. Asal
sesuatu itu tetap sebagaimana adanya .
2. Asal
hukum sesuatu adalah boleh / mubah
3. Apa yang
tumbuh dengan yakin tidak hilang karena adanya keragu - ragu.
3.
Masalihul
Mursalah
Menurut etimologi berarti
kemaslahatan yang yang terlepas. Menurut terminologi adalah penetapan sebuah
hukum berdasarkan pada kemaslahatan dan menolak kemudharatan darinya.
Syarat-syarat masalihul
mursalah sebagai berikut:
1. Masalihul
mursalah hanya berlaku utuk masalah muamalah dan adat kebiasaan bukan pada
bidang ibadah.
2. Maslahat
harus jelas dan pasti serta tidak boleh berdasarkan prasangka.
3. Hukum
yang ditetapkan berdasarkan maslahat tersebut tidak bertentangan dengan
syari’at yang ditetapkan oleh nas atau ijmak.
4.
‘Urf
Menurut etimologi berarti
baik, sedangkan menurut terminologi ialah sesuatu yang terjadi secara
berulang-ulang dan sudah diketahui serta di jalankan masyarakat.
Macam-macam ‘urf:
1. ‘Urf
sahih
2. ‘Urf
fasid
5.
Syar’u
Man Qoblana
6.
Syadduz
Zari’ah
7.
Mazhab sahabi
8.
Dalalatul
iqtiran
B.
Menerapkan
macam-macam kaidah ushul fikih
1. Hukum
pokok perintah menunjukkan wajib
2. Hukum
pokok perintah tidak memerlukan pengulangan
3. Hukum
pokok pencengahan adalah haram
4. Petunjuk
Nas didahulukan dari pada petunjuk Zahir
5. Adanya
kaidah-kaidah hukum islam
a. Pengertian
Amr
Amr menurut etimnologi
berarti perintah, sedangkan menurut terminologi Amr adalah perkataan memintah
keja dari yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah tingkatannya.
Bentuk-bentuk Amr
1. Fi’il
Amar
2. Fi’il
modhori’
3. Ism
fi’il amar
4. Isim
masdar
5. Kalimat
berita (kalam khabar)
6. Kata
lain yang sama artinya dengan farada, kutiba, amara
b. Pengertian
Nahi
Menurut etimologi berarti
mencegah atau melarang, sedangkan menurut terminologi Nahi adalah tuntutan
untuk meninggalkan sesuatu dari orang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih
rendah tingkatannya.
Bentuk-bentuk Nahi:
1. Fi’il
mudhori’ yang disertai dengan la nahi
2. Lafal-lafal
yang memberikan pengertian haram atau perintah meninggalkan perbuatan.
Ø Pendekatan & Metode Pembelajaran Bab I, Bab
II, Bab III, dan Bab IV
Metode yang digunakan adalah
metode ceramah, metode diskusi, metode penugasan.
Ø Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pendahuluan
-
Menyampaikan salam pembuka yang ramah dan
menanyakan keadaan kesehatan, dan keinginannya.
-
Menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan
kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
2. Menggali
pengetahuan awal kemampuan siswa tentang materi,
3. Kegiatan
inti
4. Penutup
-
Guru menyimpulkan poin-poin pelajaran yang
dibahas.
-
Memberikan tugas latihan soala agar siswa
menguasai.
-
Memberi salam penutup.
Ø Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi
hasil belajar yang diterapkan pada materi fikih Madrasah Aliyah kelas XII
kurikulim 2008 adalah dengan merefleksi
siswa tentang materi yang telah diajarkan, ini bertujuan untuk mengukur
pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, kemudian guru juga memberi penugasan tes tertulis
melalui tugas yang bertujuan mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang
telah dipelajari, dan juga uji kompetensi dan evaluasi semester, bertujuan
untuk mengetahui pemahaman siswa pada setiap bab dan semester.
Ø Sumber dan Referensi Pembelajaran
Refrensi yang digunakan oleh
guru adalah buku paket dan buku yang berkaitan.
Ø Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90
menit yaitu satu setengah jam, 15 menit
untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
Ø Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah
slide dan papan tulis.
BAB III
ANALISIS
A. Analisis
1.
Profil
dan isi buku
Judul buku yang kami telaah
adalah “FIKIH untuk Madrasah Aliyah kelas XII” yang disusun oleh Harjan
Suyuhada dkk. Diterbitkan oleh BUMI AKSARA. Pada tahun 2011.
Menurut kami judul buku
tersebut sudah sesuai dengan program untuk dijadikan sebuah judul buku pada
tingkat Madrasah Aliyah, dimana judul tersebut mempunyai maksud agar siswa
Madrasah Aliyah bisa menerapkan pada kehidupan sehari-hari.
2.
Kesesuaian
urutan materi
Materi yang dijelaskan dalam
buku ini menurut kami masih kurang sesuai dengan urutan materi yang dijabarkan,
yaitu dalam buku bab I tentang ketentuan Islam tentang Siyasah Syar’iyah, bab
II tentang memahami sumber hukum Islam, bab III tentang memahami hukum-hukum
syar’i, bab IV tentang memahami kaidah-kaidah ushul fikih. Seharusnya bab II
sampai bab IV didahulukan kemudian baru bab I.
3.
Kesesuaian
dengan SK/KD
Dari SK/KD diatas kami
menganalisa bahwa SK/KD yang ditentukan pemerintah sudah baik, karena pemerintah
menganggap bahwa siswa kelas XII sudah mampu menerima pelajaran yang
ditentukan.
4.
Kesesuaian
kebutuhan peserta didik
Sebelum kami membahas tentang
kesesuaian kebutuhan peserta didik, kami akan menyebutkan beberapa kebutuhan
peserta didik, antara lain:
1. Kebutuhan
jasmani
2. Kebutuhan
akan kasih sayang
3. Kebutuhan
akan rasa bebas
4. Kebutuhan
akan agama
Dari beberapa kebutuhan
diatas dalam metode pembelajaran yang dilakukan oleh kebanyakan guru,
pembelajaran fikih salah satunya sudah terpenuhi dari beberapa kebutuhan-kebutuhan para
peserta didik diatas.
5.
Ketetapan
materi
Dalam materi pembelajaran ini
sudah tepat diterapkan pada siswa madrasah aliyah kelas XII karena materi ini
mengajarkan tentang hukum-hukum islam, baik dalam pemerintahan maupun dalam
masyarakat.
6.
Kualitas
evaluasi hasil belajar
Dalam evaluasi materi fikih
sudah baik, karena setiap selesai pembelajaran peserta didik diberi tugas,
tugas ini berisi sarana untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang
telah dipelajari. Kemudian siswa juga diberikan sebuah refleksi yang berisi
penilaian tentang materi. Dan juga siswa diberikan uji kompetensi dan evaluasi
semester yang berisi soal-soal untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa pada
setiap bab dan semester.
7.
Kesesuaian
metodologi
Dalam buku yang kami tela’ah
ada panduan metode pembelajaran fikih Madrasah Aliyah kelas XII yaitu metode
diskusi. Metode ini merupakan ruang berfikir dan kreatifitas siswa dalam
mengungkapkan pendapat terhadap suatu permasalahan yang berkaitan dengan topik
atau materi yang sedang dibahas. Metode ini sangat baik sekali jika diterapkan
dalam pembelajaran fikih kelas XII, namun kebanyakan guru dalam pembelajaran
Fikih kelas XII di sekolah-sekolah masih menggunakan metode ceramah, padahal
pemerintah sudah mengarahkan metode yang baik pencapaian pembelajaran.
B.
Analisis
SWOT
1.
Strength
(kelebihan)
Didalam buku paket fiqih
madrasah Aliyah kelas XII berdasarkan kurikulum 2008, terdapat petunjuk tentang
metode pembelajaran sehingga guru akan mudah dalam menerapkan pembelajaran
didalam kelas.
2.
Weakness
(kelemahan)
Didalam buku paket fiqih
madrasah Aliyah kelas XII berdasarkan kurikulum 2008, tidak ada SK KD nya
sehingga guru yang akan mengajarkan materi akan sedikit kesulitan karena guru
harus mencari sendiri SK KD nya. Didalam buku hanya dicantumkan tujuan
pembelajaran dan peta konsepnya saja
yang menggambarkan garis besar materi pembelajaran.
3.
Opportunities
(peluang)
Didalam metode pembelajaran
yang dijelaskan dalam buku paket yaitu
metode diskusi, metode ini sangat baik diterapkan didalam kelas, sehingga akan
menciptakan peluang yang besar untuk peserta didik, yaitu peserta didik akan
lebih memahami materi, sehingga guru tidak mengalami kesulitan dalam
menyampaikan materi.
4.
Treat
(ancaman)
Materi dalam buku paket terlalu banyak , sehingga
kemungkinan besar peserta didik akan
mengalami kebingungan dalam menerima pelajaran, dan peserta didik belum tentu
dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
MAKALAH LENGKAP KLIK BAWAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar