BAB II
PEMBAHASAN
KETENTUAN
ISLAM TENTANG SIYASH SYAR’IYAH
A.
Identitas
Materi
Buku yang kami telaah adalah “Fikih
Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan Kurikulum 2008, yang disusun oleh Harjan
Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT Bumi Aksara Jakarta pada Januari 2011.
B.
Penjelasan
Materi
Ø Standar Kompetensi
-
Memahami Ketentuan
Islam tentang Siyash Syari’ah.
Ø Kompetensi Dasar
-
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah).
-
Menjelaskan
majelis
syura dalam Islam.
Ø Tujuan Pembelajaran
-
Untuk dapat menjelaskan
ketentuan Islam tentang pemetintah (khalifah).
-
Untuk dapat menjelaskan
majelis syura dalam Islam.
Ø Materi Pembelajaran
A.
Ketentuan
Islam tentang Pemerintah (Khilafah)
1. Pengertian
dan Tujuan Khilafah
a. Pengertian
Khilafah
Menurut
bahasa khilafah berasal dari kata kerja (fi’il) “kholafa-yakhlifu-khilafah” yang artinya datang kemudian. Menurut
istilah, khilafah yaitu wakil Allah di bumi yang melaksanakan undang-undang
Allah, baik yang menyangkut urusan dunia maupun akhirat. Istilah lain adalah
khulafaurrasyidin (pengganti Rasulullah). Secara politis, khalifah diartikan
sebagai tatanan pemerintahan yang diatur menurut syariat Islam.
b. Tujuan
Khilafah
Tujuan
khilafah dibagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus. Tujuan khilafah secara umum
adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan
batin, mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan serta ridla Allah SWT,
sebagaimana dalam Q.S. Saba ayat 15. Sedangkan Tujuan khilafah secara khusus
yaitu melanjutkan kepimpinan Islam setelah Nabi Muhammad, memelihara keamanan
dan ketahanan negara dan agama, menguapayakan jesejahteraan lahir dan batin
bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil
dalam aspek kehidupan umat Islam.
2. Dasar-Dasar
Khilafah
Khilafah
dikatakan khilafah Islam apabila didasarkan pada 5 fondasi berikut, Tauhid
(Mengesakan Allah) sesuai Q.S. Al-Baqoarah : 163, Persatuan (ukhwah Islamiyah)
sesuai Q.S. Ali Imron : 103, Persamaan derajat antarsesama sesuai Q.S. Al-
Hujarat : 13, Kedaulatan Rakyat sesuai Q.S. Asy- Syura : 38, Keadilan dan
kesejahteraan masyarakat sesuai Q.S. Al- Maidah : 2.
3. Syarat-Syarat
Khalifah
Menguasai
hukum Islam dan mengamalkannya, Cerdas, Memiliki akhlaqul karimah, Tegas,
bijaksana, merupakan pilihan rakyat.
4. Cara
Pengangkatan dan Baiat Khalifah
a. Cara
pengangkatan khalifah bagi umat Islam dapat melalui 2 cara yaitu pengangkatan
secara langsung dan secara tidak langsung (perwakilan).
b. Dasar
pengangkatan khalifah berdasarkan pada landasan berikut yaitu ijma’ sahabat,
khalifah sebagai pusat pimpinan umat islam, Allah menjanjikan orang beriman dan
beramal sholeh sebagai pemimpin.
c. Baiat
khalifah
Istilah baiat dalam
pemilihan khalifah berarti pengangkatan yang diteruskan dengan pengambilan
sumpah setia kepada jabatan. Pihak yang membaiat seorang khalifah adalah wakil
rakyar atau ahlul halli wal aqdi (MPR).
5. Hak
dan Kewajiban Rakyat
a. Hak
rakyat, yaitu hak hidup dan jaminan keamanan, hak untuk mengemukakan pendapat,
hak memperoleh keadilan, hak kebebasan beragama.
b. Kewajiban
rakyat yaitu, taat dan patuh kepada khalifah, cinta tanah air, memelihara
persatuan.
B.
Majelis
Syura dan Ahlul Halli Wal Aqdi
1. Majelis
Syura
a. Pengertian
Majelis Syura
Secara
etimologi, majelis syura berarti tempat untuk bermusyawarah. Menurut
terminologi, majelis syura berarti lembaga permusyawaratan atau lembaga yang
didirikan dengan tujuan sebagai tempat bermusyawarah para wakil rakyat.
b. Syarat-Syarat
menjadi Anggota Majelis Syura
Harus
dipilih oleh rakyat, harus berkepribadian luhur, berilmu pengetahuan tinggi,
ikhlas, dinamis, dan kreatif, harus berani dan teguh pendirian, merakyat.
c. Hak
dan Kewajiban Majelis Syura
1. Hak
majelis syura yaitu, mengangkat dan memberhentikan khalifah, melakukan
musyawarah bersama khalifah, menetapkan undang-undang, menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN), menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN),
menjunjung rakyat.
2. Kewajiban
majelis syura yaitu, membina hubungan yang harmonis antarsesama makhluk, baik
manusia dengan manusia, manusia dengan flora maupun fauna maupun hubungan
dengan Allah.
d. Hikmah
Majelis Syura
Dapat
melaksanankan perintah Allah, dapat menghindarkan perselisihan, dapat
melahirkan sikap tanggung jawab, dapat memperoleh keputusan yang terbaik, dapat
mengikat persatuan dan keadilan, dapat menjadi arena pendidikan politik yang
praktis dan murah, dapat menyadarkan keberadaan manusia.
2. Ahlul
Halli wal Aqdi
Ahlul
Halli wal Aqdi diartikan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan
mengikat. Istlah tersebut dirumuskan oleh para ahli fiqih sebagai sebutan bagi
orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk meyuarakan hati nurani
mereka.
a. Karakteristik
Anggota Ahlul Halli wal Aqdi
Sifat
yang harus dimiliki oleh anggota ahlul halli wal aqdi ialah jujur dan ikhlas
dalam menjalankan tugas, konsekuen, teratur dan selalu berdasar pada prosedur
yang benar, bertakwa kepada Allah, berlaku adil, tidak diskriminatif, memiliki
ketajaman berfikir dan berwawasan luas, berjuang untuk kepentingan umat,
memiliki kesetian yang tinggi terhadap Islam.
b. Tugas
Pokok Ahlul Halli wal Aqdi
Menjalankan
tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang bertalian dengan
kemaslahatan umat, berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepala
negara yang melanggar dan bertentangan dengan perintah agama, berhak membatasi
kekuasaan kepala negara melalui pembentukan undang-undang.
Ø Pendekatan & Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan
adalah metode ceramah, metode diskusi, metode penugasan.
Ø Strategi Pelaksanaan
Pembelajaran
1. Pendahuluan
-
Menyampaikan salam
pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan kesehatan, dan keinginannya.
-
Menyampaikan tujuan
pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
-
Menggali pengetahuan
awal kemampuan siswa tentang ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah.
2. Kegiatan
inti
-
Mengidentifikasi dan membaca literatur yang
berkaitan dengan khilafah dan tugas maupun kedudukan majlis syura
-
Mendiskusikan relevansi dari prinsip-prinsip ajaran Islam tentang
khilafah dan konsep syura di tengah dominasi paham demokrasi di dunia.
3. Penutup
-
Guru menyimpulkan
poin-poin pelajaran yang dibahas.
-
Memberikan tugas
latihan soala agar siswa menguasai.
-
Memberi salam penutup.
Ø Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar
yang diterapkan pada materi fikih Madrasah Aliyah kelas XII kurikulim 2008
adalah dengan merefleksi siswa tentang
materi yang telah diajarkan, ini bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa
terhadap materi yang telah dipelajari, kemudian
guru juga memberi penugasan tes tertulis melalui tugas yang bertujuan
mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, dan juga uji
kompetensi dan evaluasi semester, bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa
pada setiap bab dan semester.
Ø Sumber dan Referensi
Pembelajaran
Refrensi yang digunakan
oleh guru adalah buku paket dan buku yang berkaitan.
Ø Waktu Pelaksanaan
Pembelajaran
Waktu pembelajaran
adalah 90 menit yaitu satu setengah jam,
15 menit untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk
penutup.
Ø Media Pembelajaran
Media yang digunakan
adalah slide dan papan tulis.
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAINNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar