Kamis, 12 Mei 2016

UYUN SOFRIYANI MANIK (KETENTUAN ISLAM TENTANG SIYASH SYAR’IYAH)


BAB II
PEMBAHASAN
KETENTUAN ISLAM TENTANG SIYASH SYAR’IYAH

A.    Identitas Materi
Buku yang kami telaah adalah “Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII” berdasarkan Kurikulum 2008, yang disusun oleh Harjan Syuhada dkk., yang diterbitkan oleh PT Bumi Aksara Jakarta pada Januari 2011.
B.     Penjelasan Materi
Ø  Standar Kompetensi
-          Memahami Ketentuan Islam tentang Siyash Syari’ah.
Ø  Kompetensi Dasar
-          Menjelaskan ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah).
-          Menjelaskan majelis syura dalam Islam.
Ø  Tujuan Pembelajaran
-          Untuk dapat menjelaskan ketentuan Islam tentang pemetintah (khalifah).
-          Untuk dapat menjelaskan majelis syura dalam Islam.
Ø  Materi Pembelajaran
A.    Ketentuan Islam tentang Pemerintah (Khilafah)
1.      Pengertian dan Tujuan Khilafah
a.       Pengertian Khilafah
Menurut bahasa khilafah berasal dari kata kerja (fi’il) “kholafa-yakhlifu-khilafah” yang artinya datang kemudian. Menurut istilah, khilafah yaitu wakil Allah di bumi yang melaksanakan undang-undang Allah, baik yang menyangkut urusan dunia maupun akhirat. Istilah lain adalah khulafaurrasyidin (pengganti Rasulullah). Secara politis, khalifah diartikan sebagai tatanan pemerintahan yang diatur menurut syariat Islam.
b.      Tujuan Khilafah
Tujuan khilafah dibagi menjadi 2 yaitu umum dan khusus. Tujuan khilafah secara umum adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, mendapatkan perlindungan dan memperoleh ampunan serta ridla Allah SWT, sebagaimana dalam Q.S. Saba ayat 15. Sedangkan Tujuan khilafah secara khusus yaitu melanjutkan kepimpinan Islam setelah Nabi Muhammad, memelihara keamanan dan ketahanan negara dan agama, menguapayakan jesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil dalam aspek kehidupan umat Islam.
2.      Dasar-Dasar Khilafah
Khilafah dikatakan khilafah Islam apabila didasarkan pada 5 fondasi berikut, Tauhid (Mengesakan Allah) sesuai Q.S. Al-Baqoarah : 163, Persatuan (ukhwah Islamiyah) sesuai Q.S. Ali Imron : 103, Persamaan derajat antarsesama sesuai Q.S. Al- Hujarat : 13, Kedaulatan Rakyat sesuai Q.S. Asy- Syura : 38, Keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai Q.S. Al- Maidah : 2.
3.      Syarat-Syarat Khalifah
Menguasai hukum Islam dan mengamalkannya, Cerdas, Memiliki akhlaqul karimah, Tegas, bijaksana, merupakan pilihan rakyat.
4.      Cara Pengangkatan dan Baiat Khalifah
a.       Cara pengangkatan khalifah bagi umat Islam dapat melalui 2 cara yaitu pengangkatan secara langsung dan secara tidak langsung (perwakilan).
b.      Dasar pengangkatan khalifah berdasarkan pada landasan berikut yaitu ijma’ sahabat, khalifah sebagai pusat pimpinan umat islam, Allah menjanjikan orang beriman dan beramal sholeh sebagai pemimpin.
c.       Baiat khalifah
Istilah baiat dalam pemilihan khalifah berarti pengangkatan yang diteruskan dengan pengambilan sumpah setia kepada jabatan. Pihak yang membaiat seorang khalifah adalah wakil rakyar atau ahlul halli wal aqdi (MPR).
5.      Hak dan Kewajiban Rakyat
a.       Hak rakyat, yaitu hak hidup dan jaminan keamanan, hak untuk mengemukakan pendapat, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan beragama.
b.      Kewajiban rakyat yaitu, taat dan patuh kepada khalifah, cinta tanah air, memelihara persatuan.
B.     Majelis Syura dan Ahlul Halli Wal Aqdi
1.      Majelis Syura
a.       Pengertian Majelis Syura
Secara etimologi, majelis syura berarti tempat untuk bermusyawarah. Menurut terminologi, majelis syura berarti lembaga permusyawaratan atau lembaga yang didirikan dengan tujuan sebagai tempat bermusyawarah para wakil rakyat.
b.      Syarat-Syarat menjadi Anggota Majelis Syura
Harus dipilih oleh rakyat, harus berkepribadian luhur, berilmu pengetahuan tinggi, ikhlas, dinamis, dan kreatif, harus berani dan teguh pendirian, merakyat.
c.       Hak dan Kewajiban Majelis Syura
1.      Hak majelis syura yaitu, mengangkat dan memberhentikan khalifah, melakukan musyawarah bersama khalifah, menetapkan undang-undang, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN), menjunjung rakyat.
2.      Kewajiban majelis syura yaitu, membina hubungan yang harmonis antarsesama makhluk, baik manusia dengan manusia, manusia dengan flora maupun fauna maupun hubungan dengan Allah.
d.      Hikmah Majelis Syura
Dapat melaksanankan perintah Allah, dapat menghindarkan perselisihan, dapat melahirkan sikap tanggung jawab, dapat memperoleh keputusan yang terbaik, dapat mengikat persatuan dan keadilan, dapat menjadi arena pendidikan politik yang praktis dan murah, dapat menyadarkan keberadaan manusia. 
2.      Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul Halli wal Aqdi diartikan orang-orang yang mempunyai wewenang melonggar dan mengikat. Istlah tersebut dirumuskan oleh para ahli fiqih sebagai sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk meyuarakan hati nurani mereka.
a.       Karakteristik Anggota Ahlul Halli wal Aqdi
Sifat yang harus dimiliki oleh anggota ahlul halli wal aqdi ialah jujur dan ikhlas dalam menjalankan tugas, konsekuen, teratur dan selalu berdasar pada prosedur yang benar, bertakwa kepada Allah, berlaku adil, tidak diskriminatif, memiliki ketajaman berfikir dan berwawasan luas, berjuang untuk kepentingan umat, memiliki kesetian yang tinggi terhadap Islam.
b.      Tugas Pokok Ahlul Halli wal Aqdi
Menjalankan tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang bertalian dengan kemaslahatan umat, berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepala negara yang melanggar dan bertentangan dengan perintah agama, berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui pembentukan undang-undang.
Ø  Pendekatan & Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, metode diskusi, metode penugasan.
Ø  Strategi Pelaksanaan Pembelajaran
1.      Pendahuluan
-          Menyampaikan salam pembuka yang ramah dan menanyakan keadaan kesehatan, dan keinginannya.
-          Menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
-          Menggali pengetahuan awal kemampuan siswa tentang ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah.
2.      Kegiatan inti
-          Mengidentifikasi dan membaca literatur yang  berkaitan dengan khilafah dan tugas maupun kedudukan majlis syura
-          Mendiskusikan relevansi dari prinsip-prinsip ajaran Islam tentang khilafah dan konsep syura di tengah dominasi paham demokrasi di dunia.
3.      Penutup
-          Guru menyimpulkan poin-poin pelajaran yang dibahas.
-          Memberikan tugas latihan soala agar siswa menguasai.
-          Memberi salam penutup.

Ø  Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar yang diterapkan pada materi fikih Madrasah Aliyah kelas XII kurikulim 2008 adalah dengan  merefleksi siswa tentang materi yang telah diajarkan, ini bertujuan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, kemudian  guru juga memberi penugasan tes tertulis melalui tugas yang bertujuan mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari, dan juga uji kompetensi dan evaluasi semester, bertujuan untuk mengetahui pemahaman siswa pada setiap bab dan semester.
Ø  Sumber dan Referensi Pembelajaran
Refrensi yang digunakan oleh guru adalah buku paket dan buku yang berkaitan.
Ø  Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit yaitu  satu setengah jam, 15 menit untuk pendahuluan, 50 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
Ø  Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah slide dan papan tulis.



FULL MAKALAH 




MAKALAH MENARIK LAINNYA
  1. MAKALAH PERAMPOKAN DAN PENCURIAN 
  2. JARIMAH ZINA 
  3. JARIMAH DAN JINAYAH
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar