SILABUS KURIKULUM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
Nama
Mata kuliah : Telaah Materi PAI
III (SMA/MA)
Program
Studi : Pendidikan Agama Islam
Kode
Mata Kuliah : PAI 303
Bobot
SKS : 3 sks
Deskripsi
Mata kuliah : Mahasiswa memiliki
pemahaman tentang materi PAI pada sekolah dasar
No
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Strategi Pembelajaran
|
Indikator Hasil Belajar
|
Alokasi Waktu
|
Penilaian
|
1
|
Memahami Al-Qur’an hadits MA
|
Al-Qur’an hadits MA
|
Penugasan Diskusi
|
1.
Dapat menjelaskan materi kurikulum
Alqur’an Hadits MA
2.
Mengklasifikasikan materi
kurikulum Aqidah Akhlak MA
|
1x90 menit
|
Tes verbal
|
2
|
Memahami Aqidah Akhlak MA
|
Aqidah Akhlak MA
|
Penugasan Diskusi
|
3.
Dapat menjelaskan materi kurikulum
Alqur’an Hadits MA
4.
Mengklasifikasikan materi
kurikulum Aqidah Akhlak MA
|
1x90 menit
|
Tes verbal
|
3
|
Memahami Fiqh MA
|
Fiqh MA
|
Penugasan Diskusi
|
5.
Dapat menjelaskan materi kurikulum
Fiqh MA
6.
Mengklasifikasikan materi
kurikulum Fiqh MA
|
1x90 menit
|
Tes verbal
|
4
|
Memahami SKI MA
|
SKI MA
|
Penugasan Diskusi
|
7.
Dapat menjelaskan materi kurikulum
SKI MA
8.
Mengklasifikasikan materi
kurikulum SKI MA
|
1x90 menit
|
Tes verbal
|
TELAAH MATERI
PAI MA
A.
DISKRIPSI
KURIKULUM, meliputi
1.
Identitas
materi
2.
Standar
kompetensi
3.
Kompetensi
dasar
4.
Tujuan &
Orientasi
5.
Materi
pembelajaran
6.
Pendekatan
& Metode pembelajaran
7.
Strategi
pelaksanaan pembelajaran
8.
Evaluasi hasil
belajar
9.
Sumber &
referensi pembelajaran
10.
Waktu
pelaksanaan pembelajaran
11.
Media
pembelajaran
B.
ANALISA
KOMPREHENSIF
1.
Analisis
Spesifikasi (Diskriptif)
2.
Analisis Relefansi
3.
Analisis
Efesiensi & Efektifitas
4.
Analisis
Inovatif & Pengembangan
C.
ANALISIS SWOT (strength,weakneses,oppurtunities,threats)
1.
Strength
(kekuatan/kelebihan)
2.
Weakneses
(kelemahan/kekurangan)
3.
Oppurtunities
(peluang)
4.
Threats
(ancaman/tantangan)
D.
Hal ini dapat
dicermati dari fenomena berikut
1.
Perubahan dari
tekanan pada hapalan dan daya ingat dengan teks-teks dari ajaran-ajaran agama
Islam,serta disiplin mental spiritual untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI;
2.
Perubahan dari
cara berpikir tekstual, normative, dan absolutis kepada cara berpikir historis,
empiris, dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran dan
nilai-nilai agama islam;
3.
Perubahan dan
tekanan pada produk atau hasil pemikiran keagamaan islam dari para pendahulunya
kepada proses atau metodolinya sehingga menghasilkan produk tersebut; dan
4.
Perubahan pada
pola pengembangan kurikulum PAI yang hanya mengandalkan pada para pakar dalam
memilih dan menyusun isi kurikulum PAI kearah keterlibatan yang luas dari para
pakar, guru, peserta didik, masyarakat untuk mengidentifikasi tujuan PAI dan
cara-cara mencapainya.
PROBLEMATIKA KURIKUKULUM PAI PADA SMA
Beracuan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pada pasal 37
pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya mampu menerapkan sesuai amanat UU
tersebut. Disini masih kita temui urgensi dari sebuah sekolah masih
dipertanyakan, mengapa sekolah itu tidak dapat menciptakan insane-insan yang
peka atau tanggap dalam persoalan realitas. Kita rasa pendidikan yang ada disekolah
tidak mampu mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Tidak mampu mengerjakan
secara keahlian untuk bidang-bidang tertentu. Sehingga hasil pendidikan
tersebut hampir bisa dikatakan tak satupun kemampuan untuk bidang-bidang
tertentu secara komprehensif. Selama ini apa saja yang diajarkan oleh
sekolah-sekolah hanya gagasan-gagasan tanpa mau menyentuh persoalan realistis.
Orang kemudian lebih hafal dengan rumus-rumus kimia, matematika, fisika atau
teori-teori lain yang secara langsung tidak bias menjawab persoalan realistis
yang dihadapi peserta didik. Pada umumnya ada beberapa hal yang menjadi sorotan
diseputar kurikulum diantaranya
1.
Kurikulum yang
disusun kurang menunjukkan cirri dan spesifik kesederhanaan baikdalam bentuk
geografis maupun social budaya
2.
Relevansi
kurikulum dengan pasangan kerja,setiap tahun terjadi penumpukan pengangguran
dari output lembaga pendidikan, hal ini disebabkan out lebih besar daripada
kebutuhan
3.
Penyusunan
kurikulum yang dilakukan oleh lembaga pendidikan terkesan asal-asalan. Penyelenggara
pendidikan dalam menyusun kurikulum banyak yang hanya copy pastedari lembaga
lain yang lebih bonafit/maju, sehingga hasilnya pun banyak yang tidak sesuai
dengan karakter dan spesifik daerah, peluang kerja juga karakter anak didik.
4.
Masih terjadinya
dikotomi materi pelajaran.
Hal ini nyata kita lihat dengan adanya Ujian Nasional hanya
beberapa mata pelajaran yang di UN kan sehingga pelajaran-pelajaran yang tidak
di UN kan terkesan di nomor duakan. Banyak lembaga pendidikan yang memberikan perhatian
lebih pada pelajaran yang di UN kan.
Berdasarkan paparan diatas maka penyusunan kurikulum PAI di
SMAmendapatkan tantangan yang berat, di satu sisi harus bisa membentuk insan
kamil, sementara di sisi yang lain perhatian untuk merealisasikan tersebut dianggap
kurang karena mata pelajaran PAI bukan termasuk pelajaran yang di UN kan.
Sehingga mata pelajaran PAI disekolah hanya berupa teori-teori saja. Padahal
pembelajaran PAI lebih menekankan pada implementasi dari ajaran-ajaran agama.
E.
Analisis
Berpijak
dari permasalahan diatas kita dapat kita
kaji dengan menggunakan analisis SWOT (strength,weakneses,oppurtunities,threats)
1.
Strength (
kekuatan/kelebihan)
Kurikulum SMA dikembangkan sesuai dengan satuanpendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan peserta
didik. PAI adalah mata pelajaran wajib pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan yang ada di Indonesia. Kurikulum PAI pada SMA harus dikembangkan
dengan memperhatikan potensi daerah/karakteristik daerah, social budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik. WNI mayoritas menganut agama islam
dengan jumlah tersebut maka pengembangan kurikulum PAI SMA memiliki kekuatan
yang besar untuk mengimplementasikan nilai-nilai agama islam dalam kehidupan,
dengan landasan spiritual kuat maka untuk meningkatkan potensi yang kuat maka
harus meningkatkan potensi daerah, social budaya masyarakat dan peserta didik
akan lebih mudah tercapai.
2.
Weakneses
(kelemahan/kekurangan)
Kurikulum yang berlaku di
Indonesia dapat dikatakan syarat
kepentingan, terbukti setiap pergantian pimpinan Negara maka kebijakan
terhadap pengembangan kurikulum juga berubah. Sehingga perubahan-perubahan itu
sangat merepotkan terhadap penyelenggara pendidikan dalam penyusunan kurikulum,
walaupun perubahan dimaksud adalah kearah yang lebih baik. Dalam KTSP
penyusunan kurikulum di SMA bagaimanapun juga harus menyesuaikan dengan
dinamika tersebut, sehingga banyak lembaga yang terkesan menyusun kurikulum
dengan asal-asalan/copy paste dari lembaga lain. Dengan banyaknya mata
pelajaran dan kompetensi yang harus dituntaskan oleh siswa menyebabkan beban
tersendiri bagi para siswa. Adanya pelajaran yang di UNkan dan yang
tidakmenyebabkan kurang maksimalnya penyusunan kurikulum PAI juga
implementasinya dalam pelajaran tersebut dalam kehidupan siswa.
3.
Oportunities
(peluang)
SMA yang kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik yang masuk didalamnya termasuk muatan lokal dan pengembangan diri
hal ini memberikan peluang bagi penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan
kurikulum PAI sesuai dengan arah dan tujuan lembaga pendidikan. Secara
professional juga memberikan peluang kepada guru-guru PAI untuk mengembangkan
dan menerapkannya pada siswa. Selain itu kurikulum SMA harus menitik
menitikbaratkan pada pencapaian ilmu agama, pengetahuan dan teknologi
berdasarkan iman & taqwa, iptek merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat
dari lulusan SMA, mudahnya akses informasi dan bahan kajian keagamaan saat ini
juga memberikan peluang yang besar untuk pengembangan kurikulum PAI di SMA.
4.
Threat
(ancaman/tantangan)
Akses informasi dan dalam globalisasi saat ini memberikan ancaman
tersendiri bagi perkembangan kurikulum PAI SMA apabila penyusunan tersebut
tidak menyelaraskan dengan semakin pesatnya informasi yang ada. Penyusunan
kurikulum yang terlalu idealis dan apa adanya menjadi ancaman yang serius akan kemunduran pembelajaran PAI
di SMA. Penyusunan kurikulum yang hanya untuk kepentingan sesaat/pragmatis tanpa
memperhatikan kontinuitas juga akan menjadi ancaman tersendiri bagi
pengembangan kurikulum PAI di SMA.
F.
Solusi
problematika kurikulum PAI SMA
Untuk
mengatasi problematika kurikulum PAI di SMA dapat dilakukan dengan beberapa
cara diantaranya:
1.
Kurikulum PAI
di SMA yang disusun harus menunjukkan cirri dan spesifik, baik dalam bentuk
geografis dan maupun social budaya.
2.
Adanya
relevansi kurikulum dengan pasangan kerja, sehingga tidak terjadi penumpukan
pengangguran dari out put lembaga pendidikan, yang di sebabkan out put lebih
besar daripada kebutuhan.
3.
Penyusunan
kurikulum PAI yang dilakukan oleh lembaga pendidikan harus melibatkan semua
pihak, baik guru, komitekomite, masyarakat, pengurus/yayasan, stake holder,
pakar pendidikan, dan semua pihak yang kompeten di dunia pendidikan. Dalam penyusunan
kurikulum harus mampu menggali potensi, minat, bakat, kemampuan, keberagaman
serta perbedaan individu siswa yanbg mencakup ranah kognitif, afektif dan
psikomotor.
4.
Mengafektifkan
pembalajaran PAI dan tidak hanya mementingkan pelajaran tertentu walaupun
pelajaran PAI saat ini tidak di UNkan. Dan penekanan pembelajaran PAI bukan
hanya hafalan melainkan harus aplikatif.
Kesimpulan
1.
SMA adalah
jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal di Indonesia dibawah
pengelolaan/wewenang Kementrian Pendidikan Nasional. Sesuai dengan amanat UUD
1945, UU SISDIKNAS, PP, permen dan
urutan perundang-undangan lainnya mewajibkan untuk mengajarkan
Pendidikan Agama. Jadi dalam penyusunan kurikulumnya harus memberikan porsi jam
yang cukup untuk pembelajaran Agama.
2.
Kurikulum PAI
SMA dikembangkan harus memperhatikan potensi daerah/karakteristik daerah,
social budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
3.
Pemerintah
memberikan perhatian yang cukup besar terhadap pengembangan kurikulum di
lembaga pendidikan termasuk di dalamnya dalah kurikulum PAI di SMA.
Indikatornya adalah dengan menetapkan UU yang menjadi paying hukum pengembangan
kurikulum, juga pemberian bantuan pada pendidikan, sarana prasarana,
pengembangan profesi guru dan lain lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar