Sabtu, 14 Mei 2016

KELOMPOK 8 (TELAAH MATERI FIQIH KELAS XI MADRASAH ALIYAH)


MAKALAH
TELAAH MATERI FIQIH KELAS XI MADRASAH ALIYAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Telaah Materi PAI III”
Dosen Mata Kuliah : Drs. Abdul Rozaq As Sowy


 
Disusun oleh :
Kelompok VIII
(Kelas PAI A.I semester IV)
                        Elvi Fitriyaningsih                               141310003013
                        Sri Widodo                                         1413100030
                        Iin Ni’matun Hadhiroh                       1413100030
                        Diyah Handayani                                1413100030
 

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (PAI)
Jl. Taman Siswa No.09 Pekeng Tahunan Jepara
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Tahun Akademik 2015/2016

MAKALAH LENGKAP KLIK BAWAH
KUMPULAN MAKALAH LENGKAP




BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
I.          MATERI I
a.    Identitas Materi         : JINAYAT DAN HIKMAHNYA
b.    Kompetensi Inti         : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kejasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif, serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan teknologi, seni, budaya, dan humaniora, dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunaakan metode sesuai kaidah keilmuan.
c.     Kompetensi Dasar     : Meyakini syariat Islam tentang hukum jinayat, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat, menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jiinayat.
d.    Tujuan/Orientasi       : Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat, siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya, siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindak jinayat.
e.     Materi Pembelajaran :
A.       Pembunuhan
a.    Pengertian Pembunuhan : perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak segaja, baik menggunakan alat yang mematikan maupun tidak.
b.    Macam-macam pembunuhan : pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah.
c.    Dasar hukum larangan membunuh : QS. al-Isra’ : 33
d.   Hukuman bagi bagi pelaku pembunuhan :
1.   Pembunuhan sengaja : dihukum qishas, tapi jka keluarga korban memaafkan maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambil dari harta si pembunuh dan dibayar secara tunai serta menunaikan kaffarah.
2.   Pembunuhanj seperti sengaja : membayar diyat mughalladzah yang hartanya diambil dari harta keluarga si pembunuh dan bisa dibayarkan bertahap selama 3 tahun serta menunaikan kaffarah.
3.   Pembunuhan tersalah : membayar diyat mukhaffafah yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan boleh dibayar secara bertahap.
e.    Hikmah larangan membunuh : memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
B.       Penganiayaan
a.    Pengertian penganiayaan : perbuatan pidana yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
b.    Macam-macam penganiayaan : penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
c.    Dasar hukum tindakan penganiayaan : QS. al-Maidah : 45
C.       Qishash
a.    Pengertian qishash : hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan, maupun perusakan ataupun penghilangan anggota badan orang lain yang dilakukan secara sengaja.
b.    Macam-macam qishash : qishash pembunuhan dan qishash anggota badan
c.    Hukum qishash : QS. al-Maidah : 45
d.   Syarat-syarat qishash : orang yang terbunuh terpelihara darahnya, pembunuh sudah baligh dan berakal, pembunuh bukan bapak (orang tua) dari pembunuh, orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, qishash dilakukan dalam hal yang sama.
e.    Hikamah qishash : memelihara keaamanan dan ketertiban, mencegah pertentangan dan permusushan, memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
D.       Diyat
a.    Pengertian diyat : sejumlah harta yang wajib dibayarkan kepada korban karena tindak pidana.
b.    Sebab-sebab ditetapkannya diyat : pembunuhan sengaja yang kejahatannya dimaafkan oleh pihak terbunuh, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuh lari yang identitasnya sudah benar diketahui, qishash sulit dilaksanakan.
c.    Macam-macam diyat :
1.   Diyat mughalladzah (membayar 100 ekor unta, 30 hiqqah, 30 jadza’ah, 40 unta khilfah).
2.   Diyat mukhaffafah (membayar 100 ekor unta, 20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 unta makhadh, 20 unta binta labun, 20 unta ibna labun).
d.   Hikmah diyat : mencegah pertumpahan darah serta sebagai oabat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
E.        Kaffarah
a.    Pengertian kaffarah : denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar ketetuan Allah tertentu.
b.    Macam-macam kaffarah : kaffarah pembunuhan, kaffarah dzihar, kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari di bulan ramadhan, kaffarah karena melanggar sumpah, kaffarah ila’, kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.
c.    Hikmah kaffarah : manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia, menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah, dll.
f.     Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
g.    Strategi Pelaksanaan Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti :
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian Jinayat dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum Jinayat.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi yaitu Hukum Jinayat.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Siswa mengidentifikasi Hukum Jinayat dan hikmahnya.
                       3.     Kegiatan Penutup :
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan Hukum pembunuhan.
Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah.
h.    Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.      Sumber dan media pembelajaran: Internet dan Intranet, Buku paket Pendikan Agama Islam kelas XI, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
j.      Alokasi waktu            : 8 jam pelajaran (8x45menit)
II.          MATERI II
a.    Identitas Materi         : HUDUD DAN HIKMAHNYA
b.    Kompetensi Dasar     : menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum hudud, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum bughat, menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya, memahami hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.
c.     Tujuan/Orientasi       : siswa dapat menjelaskan larangan perzinaan, siswa dapat menjelaskan sikap perbuatan zina, miras, pencuri, dan bughat, siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat, siswa dapat mengontrol diri untuk dapat senantiasa menjauhi jaraimul hudud.
d.    Materi Pembelajaran :
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Macam-macam jaraimul hudud :
A.       Zina
a.    Pengertian zina : perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dan dilakukan oleh orang orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
b.    Status hukum zina : haaram dan termasuk dosa besar. (QS.al-Isra’:32)
c.    Dasar penetapan hukum zina :
Seseorang dikatakan melakukan zina apabila memenuhi dasar-dasar berikut :
1.        Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil (QS.an-Nisa’:15).
2.        Pengakuan pelaku zina.
3.        Sebagian ulama’ ada yang menyatakan bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Syarat-syarat had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya :
1.        Sudah baligh dan berakal.
2.        Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan.
3.        Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
4.        Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan zina.
d.   Macam-macam zina dan had-nya :
1.        Zina mukhshan : dirajam
2.        Zina ghairu mukhshan : didera 100 kali (QS.an-Nur:2) dan hukuman pengasingan.
e.    Hikmah diharamkan zina : memelihara dan menjaga keturunan dengan baik, menjaga harga diri dan kehormatan manusia, menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
B.       Qadzaf
a.    Pengertian qadzaf : melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik zecara terang-terangan.
b.    Hukum qadzaf : dosa besar yang diharamkan Allah (QS.an-Nur:23)
c.    Had qadzaf : cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan 40 kali bagi budak.
d.   Syarat-syarat berlakunya had qadzaf : tertuduh berzina adalah mukhshan, penuduh baligh dan berakal, tuduhan berzina benar-benar sesuai syara’, dimana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa pennuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri.
e.    Gugurnya had qadzaf : penuduh dapat menghadirkan 4 orang saksi, li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina dan tak mampu menghadirkan 4 orang saksi, tertuduh memaafkan.
f.     Hikmah dilarangnya Qadzaf : menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat, menjaga keharmonisan pergaulan antara sesama anggota masyarakat, agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya, dll.
C.       Meminum Minuman Keras
a.    Pengertian khamr : segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
b.    Hukum minuman keras : haram dan dosa besar (QS.al-Maidah : 90)
c.    Had minum khamr :
1.        Jumhur ulama’ : dipukul 80 kali
2.        Imam’ syafi’i, Abu Daud, dan ulama’ Dzahiriyyah : 40 kali cambuk, tetapi hakim boleh menambahkan menjadi 80 kali.
d.   Hikmah diharamkannya minuman khamr : masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan dari pengaruh minum khamr, menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakityang disebabkan oleh pengaruh minuman khamr, dll.
D.       Mencuri
a.    Pengertian mencuri : mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi. Praktik pencurian yang pelakunya dikenai had, harus memenuhi syarat sebagai berikut : pelakunya adalah mukallaf, barang yang dicuri milik orang lain, dilakukan dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan, pencuri tidak memiliki andil kepemilikan, barang yang dicuri mencapai 1 nisab.
b.    Pembuktian praktik pencurian, tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu tiga kemungkinan berikut : kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka, pengakuan dari pelaku pencurian, sumpah dari penuduh.
c.    Had mencuri : potong tangan (QS.al-Maidah:38)
d.   Nisab (kadar) barang yang dicuri : menurut madzhab Hanafi, 10 dirham. Sedangkan menurut jumhur ulama' ¼ dinar emas, atau 3 dirham perak.
e.    Hikmah had bagi pencuri :  seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain, menghindarkan manusia dari sikap malas, membuat jera dll.
E.        Penyamun, Perampok, dan Perompak
a.    Pengertian : mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan. (menyamun dan merampok di darat, sedangkam merompak di laut).
b.    Hukum : dosa besar dan haram hukumnya.
c.    Had : potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh, dan diasingkan dari kediamannya. (QS.al-Maidah : 33). Secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1.        Jika disertai membunuh maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2.        Jika tidak sempat merampas harta tetapi dia sudah membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati.
3.        Jika tidak disertai membunuh maka hadnya dihikum potong tangan dan kaki secara menyilang.
4.        Jika tidak merampas harta dan tidak membunuhnya, semisal kala dia hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia melancarkan aksi jahatnya tetpai ia sudah tertangkap terlebih dahulu maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan keluar wilayahnya.
F.        Bughat (Pembangkang)
a.    Pengertian : orang-orang yang memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Seorang dikatakan bughat dan dikenai hukuman had apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, memiliki alasan atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam yang sah atau tindakan mereka menolak kewajiban, memiliki imam yang ditaati.
b.    Tindakan hukum terhadap bughat :
1.        Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan, apabila sebabnya karena ketidaktahuan dan keraguan mereka maka mereka harus diyakinkan.
2.        Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka selanjutnya mereka harus dinasehati dan diajak agar mau mentaati imam.
3.        Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha berikutnya memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi.
4.        Jika mereka tidak taat maka mereka harus diperangi.
c.    Status hukum pembangkang : tidak dihukumi kafir. Dan apabila bertaubat maka taubatnya diterima dan tidak boleh dibunuh. Dan harta mreka tidak boleh disamakan ghanimah.
f.     Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok.
g.    Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum hudud dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum hudud hikmahnya.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu hukum hudud dan hikmahnya.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku hudud.
Guru bertanya kepada siswa tentang contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum jarimah hudud hikmahnya.
h.   Evaluasi hasil belajar  : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.      Sumber dan media pembelajaran : Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
j.     Alokasi Waktu           : 8 jam pelajaran (8x45menit)
III.          MATERI III
a.    Identitas materi          : PERADILAN ISLAM
b.   Kompetensi dasar      : menunjukkan sikap patuh pada hukum, menganalisis ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya, mempraktikkan contoh penerapan ketentuan Islam tentang peradilan
c.    Tujuan/Orientasi       : siswa dapat menjelaskan pengertian peradilan, siswa dapat menjelaskan fungsi peradilan, siswa dapat menjelaskan hikmah peradilan, siswa dapat menjelaskan pengertian hakim, siswa dapat menyebutkan syarat-syarat hakim, siswa dapat menjelaskan tata cara menentukan hukuman, siswa dapat menjelaskan cara memeriksa terdakwa dan terdakwa yang tidak haadir di persidangan, siswa dapat mennjelaskan tujuan sumpah, siswa dapat menyebutkan syarat-syarat ograng yang bersumpah.
d.   Materi Pembelajaran :
A.       Peradilan
a.    Pengertian peradilan : suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
b.    Fungsi peradilan : menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat, dll.
c.    Hikmah peradilan : terwujudnya masyarakat yang bersih, terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dll.
B.       Hakim
a.    Pengertian hakim : orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil.
b.    Syarat-syarat hakim : bergama Islam, aqil baligh, sehat jasmani dan rohani, merdeka, berlaku adil, laki-laki, memahami hukum dalam al-Qur’an dan Hadist, memahami ijma’ ulama, mampu berijtihad dan memahami metode ijtihad.
c.    Macam-macam hakim dan konsekuensinya : hakim adil akan mendapatkan surga Allah Ta’ala, sebaliknya hakim yang dzalim akan mendapatkan kesusahan buruk dan distatuskan sebagai penghuni neraka.
d.   Kedudukan hakim wanita : madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tidak memperbolehkan hakim wanita. Sedangkan imam Hanafi memperbolehkan pengangkatan hakim wanita  begitu pula Ibnu Jarir ath-Thabari.
C.       Saksi
a.    Pengertian saksi : orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
b.    Syarat-syarat menjadi saksi : Islam, baligh, mumayyiz, berakal sehat, merdeka, adil (QS.at-Thalaq : 2)
c.    Saksi yang ditolak : saksi yang tidak adil, saksi seorang musuh kepada musuhnya, saksi seorang ayah kepada anaknya, saksi seorang anak kepada ayahnya, saksi seorang yang menumpang di rumah terdakwa.
D.       Penggugat dan Bukti (Bayyinah)
a.    Pengertian penggugat : orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).
b.    Pengertian bukti (Bayyinah) : segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya.
c.    Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan : menurut Imam Hanifah mendakwa orang yang tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan (QS.as-shad: 26).
E.        Tergugat dan Sumpah
a.    Pengertian tergugat : orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut gugatan. Yang mana tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara : menunjukkan bukti-bukti dan bersumpah.
b.    Tujuan sumpah : menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut, membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan dipihak yang benar.
c.    Syarat-syarat orang yang bersumpah : mukallaf, didorong oleh kemampuan sendiri, disengaja bukan karena terlanjur.
d.   Lafadz-lafadz sumpah : تالله، بالله،والله
e.    Pelanggaran sumpah :  orang yang melanggar sumpah harus membayar kaffarah yamin. Jika tidak mampu maka berpuasa selama tiga hari (QS.al-Maidah : 89).
f.     Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
g.    Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang peradilan dalam Islam.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang peradilan dalam Islam.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu peradilan dalam Islam
Guru bertanya kepada siswa tentang contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum jarimah hudud hikmahnya.
h.   Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.      Sumber dan media pembelajaran: Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
j.     Alokasi waktu            : 8 jam pelajaran (8x45menit)

IV.          MATERI IV
a.    Identitas Materi         : PERNIKAHAN DALAM ISLAM
b.   Kompetensi Dasar     ; membiasakan sikap tanggung jawab dalam menerapkan hukum Islam, menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam dan hikmahnya, memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan, mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum Islam, menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam Islam dengan UU perkawinan 1975.
c.    Tujuan/Orientasi       : siwa dapat menjelaskan pengertian nikah dan hukum nikah, siswa dapat menjelaskan rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi, siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah, siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk, dan iddah.
d.   Materi Pembelajaran :
A.       PERNIKAHAN
a.    Pengertian : Akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri.
b.    Hukum pernikahan : mubah, sunnah, wajib, makruh, haram.
c.    Persiapan pelaksanaan pernikahan : meminang atau khitbah, melihat calon istri dan suami.
d.   Mahram atau perempuan yang haram dinikahi :
                                                   1.     Sebab haram dinikahi untuk selamanya : wanita yang haram dinikahi karena nasab, wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, wanita yang haram dinikahi karena susuan, wanita yang haram dinikahi karena sebab li’an.
                                                   2.     Sebab haram dinikahi sementara : perempuan yang masih dalam pertalian nikah dan dalam masa iddah, thalaq bain kubra (cerai tiga), memadu dua orang perempuan beraudara, berpoligami lebih dari empat, perbedaan agama.
e.     Prinsip kafaah dalam perkawinan :
Kafaah adalah kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi keturunan, status sosial, agama dan harta kekayaan. Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seorang perempuan rela menikah dengan seotang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Dan sebaliknya apabila gadis shalihah yang dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya maka ia berhak mengajukan gugatan fasakh.
f.     Syarat dan rukun nikah : calon suami, sighat akad nikah, wali, dua orang saksi , dan Mahar.
g.    Wali dan Saksi :
      Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut. Seorang wali harus merdeka, berakal, baligh, dan Islam. Wali terbagi menjadi dua yaitu wali nasab dan wali hakim.
      Saksi nikah berkedudukan untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan orang lain terkait hubungan suami istri. Orang yang menjadi saksi harus laki-laki, Islam, baligh, mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad, dan adil.
h.    Ijab Qobul : Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qobul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
i.      Mahar : adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Macam-macam mahar yaitu mahar musamma[1], dan mahar mitsil[2].
j.      Macam-macam pernikahan terlarang : nikah muth’ah, syighar, tahlil, nikah beda agama.
B.       PERCERAIAN
a.    Thalaq : adalah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu. Rukun thalaq ada tiga yaitu, suami, istri, dan ucapan talaq. Syarat-syaratnya yaitu syarat bagi suami (ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri, baligh, berakal, tidak dipaksa) syarat bagi istri (mempunyai ikatan yang sah dengan suami, dan masih dalam masa iddah thalaq raj’i yang dijatuhkan sebelumnya.
b.    Macam-macam thalaq : dilihat dari proses penjatuhannya, ditinjau dari seg jumlahnya, ditinjau dari segi keadaan istri, ditinjau dari segi boleh tidaknya rujuk
c.    Khuluq : adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Disebut juga thalaq tebus.
d.   Fasakh : pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu yang diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
e.    Iddah : adalah Masa menunggu (belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suaminya.
f.     Hadanah : Memelihara atau menjaga kepentingan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan karena belum dapat mandiri atau dalam istilah fiqih konsepsi tentang pemeliharaan anak akibat perceraian.
g.    Rujuk : adalah kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S Al-Baqarah : 228.
e.    Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
f.     Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru bertanya kepada siswa tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa mengidentifikasi tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dalil nakli yang berhubungan dengan hukum perkawinan dalam Islam.
g.    Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.   Sumber dan media pembelajaran: Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.      Alokasi waktu            : 8 jam pelajaran (8x45menit)
V.          MATERI V
a.    Identitas Materi         : HUKUM WARIS DALAM ISLAM
b.   Kompetensi Dasar     : menghayati ketentuan syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan dan wasiat, menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat, mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
c.    Tujuan/Orientasi       : siswa dapat menjelaskan pengertian mawaris serta tujuannya, siswa dapat menjelaskan sebab-sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan, siswa dapat menunjukkan dasar hukum mawaris, siswa dapat menyelesaikan hukuman waris.
d.   Materi Pembelajaran :
A.       ILMU MAWARIS
a.    Pengertian : adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan harta warisan atau harta peninggalan .
b.    Hukum membagi harta warisan : pembagian harta wais sudah diatur di dalam syari’at Islam oleh karenanya seorang muslim harus meresponnya denh baik dan mematuhi aturan tersebut, karena warisan tersebut karena ketentuan dari Allah yang kan mendatangkan maslahat bagi semua hamba-hambanya.
c.    Hukum mempelajari ilmu mawaris : fardhu kifayah.
d.   Sumber hukum ilmu mawaris : al-qur’an dan al-Hadist.
e.    Sebab-sebab seorang mendapatkan warisan : sebab nasab, sebab pernikahan yang sah, sebab wala’, sebab kesamaan agama.
f.     Hal-hal yang menyebabkan seorang tidak mendapatkan harta waris : pembunuhan, budak, orang murtad, perbedaan agama,
g.    Ahli waris yang tidak bisa gugur haknya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami istri.
B.       ASHABAH
Ashabah dalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan tetapi bisa mendapatkan semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahali waris dzawil furudh[3]. Macam-macam ashabah : ashabah binafsihi, ashabah bil ghair, ashabah ma’alghair.
C.       HIJAB
Adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagaian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekatpertaliannya dengan orang yang meninggal. Hijab ada dua macam yaitu hijab hirman dan hijab nuqshon.
e.    Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
f.     Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Hukum waris.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum waris.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang Hukum waris.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan Hukum waris.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum waris.
Siswa mengidentifikasi tentang Hukum waris.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum waris.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan Hukum waris.
g.    Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.   Sumber dan media pembelajaran: Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.      Alokasi waktu            : 8 jam pelajaran (8x45menit)


[1] Mahar yang janis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung.
[2] Mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
[3] Bagian-bagian tertentu yang telah ditentukan oleh al-Qur’an bagi beberapa ahli waris tertentu.


MAKALAH LENGKAP KLIK BAWAH
DOWNLOAD


Tidak ada komentar:

Posting Komentar