MAKALAH
TELAAH MATERI FIQIH KELAS XI MADRASAH ALIYAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Telaah Materi PAI III”
Dosen
Mata Kuliah : Drs. Abdul
Rozaq As Sowy
Disusun oleh :
Kelompok VIII
(Kelas PAI A.I semester
IV)
Elvi Fitriyaningsih 141310003013
Sri Widodo 1413100030
Iin Ni’matun Hadhiroh 1413100030
Diyah Handayani 1413100030
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
(PAI)
Jl. Taman Siswa No.09 Pekeng Tahunan Jepara
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ JEPARA
Tahun Akademik 2015/2016
MAKALAH LENGKAP KLIK BAWAH
KUMPULAN MAKALAH LENGKAP
BAB II
DISKRIPSI KURIKULUM
I.
MATERI
I
a.
Identitas
Materi : JINAYAT DAN HIKMAHNYA
b.
Kompetensi
Inti : Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama Islam. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli (gotong royong, kejasama, toleran, damai), santun, responsif, dan
pro-aktif, serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingin taunya tentang ilmu pengetahuan teknologi,
seni, budaya, dan humaniora, dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunaakan metode sesuai
kaidah keilmuan.
c.
Kompetensi
Dasar : Meyakini syariat Islam tentang hukum
jinayat, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum
jinayat, menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya, menunjukkan
contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jiinayat.
d.
Tujuan/Orientasi : Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam
penerapan materi hukum jinayat, siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang
jinayat dan hikmahnya, siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan
konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindak jinayat.
e.
Materi
Pembelajaran :
A.
Pembunuhan
a.
Pengertian
Pembunuhan : perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
baik sengaja maupun tidak segaja, baik menggunakan alat yang mematikan maupun
tidak.
b.
Macam-macam
pembunuhan : pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan
tersalah.
c.
Dasar
hukum larangan membunuh : QS. al-Isra’ : 33
d.
Hukuman
bagi bagi pelaku pembunuhan :
1.
Pembunuhan
sengaja : dihukum qishas, tapi jka keluarga korban memaafkan maka hukumannya
adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambil dari harta si
pembunuh dan dibayar secara tunai serta menunaikan kaffarah.
2.
Pembunuhanj
seperti sengaja : membayar diyat mughalladzah yang hartanya diambil dari harta
keluarga si pembunuh dan bisa dibayarkan bertahap selama 3 tahun serta
menunaikan kaffarah.
3.
Pembunuhan
tersalah : membayar diyat mukhaffafah yang diambilkan dari harta keluarga
pembunuh dan boleh dibayar secara bertahap.
e.
Hikmah
larangan membunuh : memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
B.
Penganiayaan
a.
Pengertian
penganiayaan : perbuatan pidana yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan
fungsi anggota tubuh.
b.
Macam-macam
penganiayaan : penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
c.
Dasar
hukum tindakan penganiayaan : QS. al-Maidah : 45
C.
Qishash
a.
Pengertian
qishash : hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan, maupun
perusakan ataupun penghilangan anggota badan orang lain yang dilakukan secara
sengaja.
b.
Macam-macam
qishash : qishash pembunuhan dan qishash anggota badan
c.
Hukum
qishash : QS. al-Maidah : 45
d.
Syarat-syarat
qishash : orang yang terbunuh terpelihara darahnya, pembunuh sudah baligh dan
berakal, pembunuh bukan bapak (orang tua) dari pembunuh, orang yang dibunuh
sama derajatnya dengan orang yang membunuh, qishash dilakukan dalam hal yang
sama.
e.
Hikamah
qishash : memelihara keaamanan dan ketertiban, mencegah pertentangan dan
permusushan, memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
D.
Diyat
a.
Pengertian
diyat : sejumlah harta yang wajib dibayarkan kepada korban karena tindak
pidana.
b.
Sebab-sebab
ditetapkannya diyat : pembunuhan sengaja yang kejahatannya dimaafkan oleh pihak
terbunuh, pembunuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuh lari yang
identitasnya sudah benar diketahui, qishash sulit dilaksanakan.
c.
Macam-macam
diyat :
1.
Diyat
mughalladzah (membayar 100 ekor unta, 30 hiqqah, 30 jadza’ah, 40 unta khilfah).
2.
Diyat
mukhaffafah (membayar 100 ekor unta, 20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 unta makhadh,
20 unta binta labun, 20 unta ibna labun).
d.
Hikmah
diyat : mencegah pertumpahan darah serta sebagai oabat hati dari rasa dendam
keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
E.
Kaffarah
a.
Pengertian
kaffarah : denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar
ketetuan Allah tertentu.
b.
Macam-macam
kaffarah : kaffarah pembunuhan, kaffarah dzihar, kaffarah melakukan hubungan
biologis di siang hari di bulan ramadhan, kaffarah karena melanggar sumpah,
kaffarah ila’, kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram.
c.
Hikmah
kaffarah : manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat
dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia, menuntun manusia agar segera
bertaubat kepada Allah, dll.
f.
Metode
Pembelajaran : ceramah, tanya
jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
g.
Strategi
Pelaksanaan Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
2. Kegiatan Inti :
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian
Jinayat dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum Jinayat.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi yaitu Hukum Jinayat.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Siswa mengidentifikasi Hukum
Jinayat dan hikmahnya.
3. Kegiatan Penutup :
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum Jinayat dan hikmahnya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan Hukum
pembunuhan.
Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah.
h.
Evaluasi
Hasil Belajar : Tes tertulis,
portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.
Sumber
dan media pembelajaran:
Internet dan Intranet, Buku paket Pendikan Agama Islam kelas XI, LKS Fiqih,
LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
j.
Alokasi
waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
II.
MATERI
II
a.
Identitas
Materi : HUDUD DAN HIKMAHNYA
b.
Kompetensi
Dasar : menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi
hukum hudud, menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi
hukum bughat, menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya, memahami
hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya, menunjukkan contoh pelanggaran yang
terkena ketentuan hudud, menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan
bughat.
c.
Tujuan/Orientasi : siswa dapat
menjelaskan larangan perzinaan, siswa dapat menjelaskan sikap perbuatan zina,
miras, pencuri, dan bughat, siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina,
miras, mencuri, dan bughat, siswa dapat mengontrol diri untuk dapat senantiasa
menjauhi jaraimul hudud.
d.
Materi
Pembelajaran :
Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah
sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan. Macam-macam jaraimul hudud :
A.
Zina
a.
Pengertian
zina : perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat
kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat dan dilakukan oleh orang orang yang
tidak terikat hubungan pernikahan.
b.
Status
hukum zina : haaram dan termasuk dosa besar. (QS.al-Isra’:32)
c.
Dasar
penetapan hukum zina :
Seseorang
dikatakan melakukan zina apabila memenuhi dasar-dasar berikut :
1.
Adanya
empat orang saksi laki-laki yang adil (QS.an-Nisa’:15).
2.
Pengakuan
pelaku zina.
3.
Sebagian
ulama’ ada yang menyatakan bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat
dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Syarat-syarat had
zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya :
1.
Sudah
baligh dan berakal.
2.
Perbuatan
zina dilakukan tanpa paksaan.
3.
Pelaku
zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had.
4.
Telah
diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan
zina.
d.
Macam-macam
zina dan had-nya :
1.
Zina
mukhshan : dirajam
2.
Zina
ghairu mukhshan : didera 100 kali (QS.an-Nur:2) dan hukuman pengasingan.
e.
Hikmah
diharamkan zina : memelihara dan menjaga keturunan dengan baik, menjaga harga
diri dan kehormatan manusia, menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
B.
Qadzaf
a.
Pengertian
qadzaf : melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik zecara
terang-terangan.
b.
Hukum
qadzaf : dosa besar yang diharamkan Allah (QS.an-Nur:23)
c.
Had
qadzaf : cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan 40 kali bagi budak.
d.
Syarat-syarat
berlakunya had qadzaf : tertuduh berzina adalah mukhshan, penuduh baligh
dan berakal, tuduhan berzina benar-benar sesuai syara’, dimana saksi dalam
kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa pennuduh
telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri.
e.
Gugurnya
had qadzaf : penuduh dapat menghadirkan 4 orang saksi, li’an (sumpah seorang
suami atas nama Allah sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina dan tak
mampu menghadirkan 4 orang saksi, tertuduh memaafkan.
f.
Hikmah
dilarangnya Qadzaf : menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat,
menjaga keharmonisan pergaulan antara sesama anggota masyarakat, agar si
penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatanya, dll.
C.
Meminum
Minuman Keras
a.
Pengertian
khamr : segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan
fungsi akal.
b.
Hukum
minuman keras : haram dan dosa besar (QS.al-Maidah : 90)
c.
Had
minum khamr :
1.
Jumhur
ulama’ : dipukul 80 kali
2.
Imam’
syafi’i, Abu Daud, dan ulama’ Dzahiriyyah : 40 kali cambuk, tetapi hakim boleh
menambahkan menjadi 80 kali.
d.
Hikmah
diharamkannya minuman khamr : masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang
yang diakibatkan dari pengaruh minum khamr, menjaga kesehatan jasmani dan
rohani dari berbagai penyakityang disebabkan oleh pengaruh minuman khamr, dll.
D.
Mencuri
a.
Pengertian
mencuri : mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Praktik pencurian yang pelakunya dikenai had, harus memenuhi syarat sebagai
berikut : pelakunya adalah mukallaf, barang yang dicuri milik orang lain,
dilakukan dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, barang yang dicuri disimpan
di tempat penyimpanan, pencuri tidak memiliki andil kepemilikan, barang yang
dicuri mencapai 1 nisab.
b.
Pembuktian
praktik pencurian, tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu tiga
kemungkinan berikut : kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka,
pengakuan dari pelaku pencurian, sumpah dari penuduh.
c.
Had
mencuri : potong tangan (QS.al-Maidah:38)
d.
Nisab
(kadar) barang yang dicuri : menurut madzhab Hanafi, 10 dirham. Sedangkan
menurut jumhur ulama' ¼ dinar emas, atau 3 dirham perak.
e.
Hikmah
had bagi pencuri : seseorang
tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain, menghindarkan manusia dari
sikap malas, membuat jera dll.
E.
Penyamun,
Perampok, dan Perompak
a.
Pengertian
: mengambil harta orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam
pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan.
(menyamun dan merampok di darat, sedangkam merompak di laut).
b.
Hukum
: dosa besar dan haram hukumnya.
c.
Had
: potong tangan dan kaki secara menyilang, disalib, dibunuh, dan diasingkan
dari kediamannya. (QS.al-Maidah : 33). Secara lebih rinci adalah sebagai
berikut :
1.
Jika
disertai membunuh maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
2.
Jika
tidak sempat merampas harta tetapi dia sudah membunuhnya, maka hadnya adalah
dihukum mati.
3.
Jika
tidak disertai membunuh maka hadnya dihikum potong tangan dan kaki secara
menyilang.
4.
Jika
tidak merampas harta dan tidak membunuhnya, semisal kala dia hanya ingin
menakut-nakuti, atau kala ia melancarkan aksi jahatnya tetpai ia sudah
tertangkap terlebih dahulu maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan
keluar wilayahnya.
F.
Bughat
(Pembangkang)
a.
Pengertian
: orang-orang yang memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Seorang
dikatakan bughat dan dikenai hukuman had apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut : memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata, memiliki
alasan atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam yang sah atau
tindakan mereka menolak kewajiban, memiliki imam yang ditaati.
b.
Tindakan
hukum terhadap bughat :
1.
Mengirim
utusan kepada mereka agar diketahui sebab-sebab pemberontakan, apabila sebabnya
karena ketidaktahuan dan keraguan mereka maka mereka harus diyakinkan.
2.
Apabila
tindakan pertama tidak berhasil, maka selanjutnya mereka harus dinasehati dan
diajak agar mau mentaati imam.
3.
Jika
usaha kedua tidak berhasil, maka usaha berikutnya memberi ultimatum atau
ancaman bahwa mereka akan diperangi.
4.
Jika
mereka tidak taat maka mereka harus diperangi.
c.
Status
hukum pembangkang : tidak dihukumi kafir. Dan apabila bertaubat maka taubatnya
diterima dan tidak boleh dibunuh. Dan harta mreka tidak boleh disamakan
ghanimah.
f.
Metode
Pembelajaran : ceramah,
tanya jawab, diskusi kelompok.
g.
Strategi
Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum hudud dan hikmahnya.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum hudud hikmahnya.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu hukum hudud dan hikmahnya.
Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku hudud.
Guru bertanya kepada siswa tentang
contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang
laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan hukum jarimah
hudud hikmahnya.
h.
Evaluasi
hasil belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap,
tugas tersrtruktur.
i.
Sumber
dan media pembelajaran :
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan
terjemahannya.
j.
Alokasi
Waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
III.
MATERI
III
a.
Identitas
materi : PERADILAN ISLAM
b.
Kompetensi
dasar : menunjukkan sikap patuh pada hukum,
menganalisis ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya, mempraktikkan
contoh penerapan ketentuan Islam tentang peradilan
c.
Tujuan/Orientasi : siswa dapat
menjelaskan pengertian peradilan, siswa dapat menjelaskan fungsi peradilan,
siswa dapat menjelaskan hikmah peradilan, siswa dapat menjelaskan pengertian
hakim, siswa dapat menyebutkan syarat-syarat hakim, siswa dapat menjelaskan
tata cara menentukan hukuman, siswa dapat menjelaskan cara memeriksa terdakwa
dan terdakwa yang tidak haadir di persidangan, siswa dapat mennjelaskan tujuan
sumpah, siswa dapat menyebutkan syarat-syarat ograng yang bersumpah.
d.
Materi
Pembelajaran :
A.
Peradilan
a.
Pengertian
peradilan : suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk
menyelesaikan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
b.
Fungsi
peradilan : menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, melindungi jiwa,
harta, dan kehormatan masyarakat, dll.
c.
Hikmah
peradilan : terwujudnya masyarakat yang bersih, terciptanya aparatur
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dll.
B.
Hakim
a.
Pengertian
hakim : orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan
memutuskan hukum suatu perkara dengan adil.
b.
Syarat-syarat
hakim : bergama Islam, aqil baligh, sehat jasmani dan rohani, merdeka, berlaku
adil, laki-laki, memahami hukum dalam al-Qur’an dan Hadist, memahami ijma’
ulama, mampu berijtihad dan memahami metode ijtihad.
c.
Macam-macam
hakim dan konsekuensinya : hakim adil akan mendapatkan surga Allah Ta’ala,
sebaliknya hakim yang dzalim akan mendapatkan kesusahan buruk dan distatuskan
sebagai penghuni neraka.
d.
Kedudukan
hakim wanita : madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tidak memperbolehkan hakim
wanita. Sedangkan imam Hanafi memperbolehkan pengangkatan hakim wanita begitu pula Ibnu Jarir ath-Thabari.
C.
Saksi
a.
Pengertian
saksi : orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang
berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan
dalam pengadilan.
b.
Syarat-syarat
menjadi saksi : Islam, baligh, mumayyiz, berakal sehat, merdeka, adil
(QS.at-Thalaq : 2)
c.
Saksi
yang ditolak : saksi yang tidak adil, saksi seorang musuh kepada musuhnya,
saksi seorang ayah kepada anaknya, saksi seorang anak kepada ayahnya, saksi
seorang yang menumpang di rumah terdakwa.
D.
Penggugat
dan Bukti (Bayyinah)
a.
Pengertian
penggugat : orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak
tergugat (orang yang digugat).
b.
Pengertian
bukti (Bayyinah) : segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk
memperkuat kebenaran dakwaannya.
c.
Terdakwa
yang tidak hadir dalam persidangan : menurut Imam Hanifah mendakwa orang yang
tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan (QS.as-shad: 26).
E.
Tergugat
dan Sumpah
a.
Pengertian
tergugat : orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut gugatan. Yang mana
tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara
: menunjukkan bukti-bukti dan bersumpah.
b.
Tujuan
sumpah : menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan
bertanggung jawab terhadap tugas tersebut, membuktikan dengan sungguh-sungguh
bahwa yang bersangkutan dipihak yang benar.
c.
Syarat-syarat
orang yang bersumpah : mukallaf, didorong oleh kemampuan sendiri, disengaja
bukan karena terlanjur.
d.
Lafadz-lafadz
sumpah : تالله، بالله،والله
e.
Pelanggaran
sumpah : orang yang melanggar sumpah
harus membayar kaffarah yamin. Jika tidak mampu maka berpuasa selama
tiga hari (QS.al-Maidah : 89).
f.
Metode
Pembelajaran : ceramah, tanya jawab,
diskusi kelompok, pengamatan.
g.
Strategi
Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang peradilan dalam Islam.
Siswa dan Siswa Edor membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang peradilan dalam Islam.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu peradilan dalam Islam
Guru bertanya kepada siswa tentang
contoh dari hal yang termasuk hudud dalam hukum Islam.
Siswa mengidentifikasi tentang
laragan dan acaman keras terhadap pelaku hudud.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang macam-macam jarimah hudud dan konsekuni hukumannya.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan hukum jarimah
hudud hikmahnya.
h.
Evaluasi
Hasil Belajar : Tes tertulis,
portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
i.
Sumber
dan media pembelajaran:
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan
terjemahannya.
j.
Alokasi
waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
IV.
MATERI
IV
a.
Identitas
Materi : PERNIKAHAN DALAM ISLAM
b.
Kompetensi
Dasar ; membiasakan sikap tanggung jawab dalam
menerapkan hukum Islam, menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam dan
hikmahnya, memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan,
mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan
hukum Islam, menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam Islam
dengan UU perkawinan 1975.
c.
Tujuan/Orientasi : siwa dapat
menjelaskan pengertian nikah dan hukum nikah, siswa dapat menjelaskan rukun
nikah dan wanita yang haram dinikahi, siswa dapat menunjukkan dasar hukum
nikah, siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk, dan iddah.
d.
Materi
Pembelajaran :
A.
PERNIKAHAN
a.
Pengertian
: Akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami
istri.
b.
Hukum
pernikahan : mubah, sunnah, wajib, makruh, haram.
c.
Persiapan
pelaksanaan pernikahan : meminang atau khitbah, melihat calon istri dan suami.
d.
Mahram
atau perempuan yang haram dinikahi :
1. Sebab haram dinikahi untuk selamanya : wanita yang haram dinikahi
karena nasab, wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, wanita yang
haram dinikahi karena susuan, wanita yang haram dinikahi karena sebab li’an.
2. Sebab haram dinikahi sementara : perempuan yang masih dalam
pertalian nikah dan dalam masa iddah, thalaq bain kubra (cerai tiga), memadu
dua orang perempuan beraudara, berpoligami lebih dari empat, perbedaan agama.
e.
Prinsip
kafaah dalam perkawinan :
Kafaah adalah kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari
segi keturunan, status sosial, agama dan harta kekayaan. Kafaah adalah hak
perempuan dari walinya. Jika seorang perempuan rela menikah dengan seotang
laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak
mengajukan gugatan fasakh (batal). Dan sebaliknya apabila gadis shalihah yang
dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya maka ia
berhak mengajukan gugatan fasakh.
f.
Syarat
dan rukun nikah : calon suami, sighat akad nikah, wali, dua orang saksi , dan
Mahar.
g.
Wali
dan Saksi :
→ Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad
nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut. Seorang
wali harus merdeka, berakal, baligh, dan Islam. Wali terbagi menjadi dua yaitu
wali nasab dan wali hakim.
→ Saksi nikah berkedudukan untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan
orang lain terkait hubungan suami istri. Orang yang menjadi saksi harus
laki-laki, Islam, baligh, mendengar dan memahami perkataan dua orang yang
melakukan akad, dan adil.
h.
Ijab
Qobul : Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai
penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qobul yaitu ucapan
pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
i.
Mahar
: adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Macam-macam
mahar yaitu mahar musamma[1],
dan mahar mitsil[2].
j.
Macam-macam
pernikahan terlarang : nikah muth’ah, syighar, tahlil, nikah beda agama.
B.
PERCERAIAN
a.
Thalaq
: adalah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan
lafadz tertentu. Rukun thalaq ada tiga yaitu, suami, istri, dan ucapan talaq.
Syarat-syaratnya yaitu syarat bagi suami (ada ikatan pernikahan yang sah dengan
istri, baligh, berakal, tidak dipaksa) syarat bagi istri (mempunyai ikatan yang
sah dengan suami, dan masih dalam masa iddah thalaq raj’i yang dijatuhkan
sebelumnya.
b.
Macam-macam
thalaq : dilihat dari proses penjatuhannya, ditinjau dari seg jumlahnya,
ditinjau dari segi keadaan istri, ditinjau dari segi boleh tidaknya rujuk
c.
Khuluq
: adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar
kepada suaminya. Disebut juga thalaq tebus.
d.
Fasakh
: pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu yang
diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
e.
Iddah
: adalah Masa menunggu (belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang
berpisah dengan suaminya.
f.
Hadanah
: Memelihara atau menjaga kepentingan anak-anak yang masih kecil, baik
laki-laki maupun perempuan karena belum dapat mandiri atau dalam istilah
fiqih konsepsi tentang pemeliharaan anak akibat perceraian.
g.
Rujuk
: adalah kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i tanpa
melalui perkawinan dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S Al-Baqarah :
228.
e.
Metode
Pembelajaran : ceramah, tanya
jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
f.
Strategi
Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru bertanya kepada siswa tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa mengidentifikasi tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dalil nakli yang berhubungan
dengan hukum
perkawinan dalam Islam.
g.
Evaluasi
Hasil Belajar : Tes tertulis,
portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.
Sumber
dan media pembelajaran:
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan
terjemahannya.
i.
Alokasi
waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
V.
MATERI
V
a.
Identitas
Materi : HUKUM WARIS DALAM ISLAM
b.
Kompetensi
Dasar : menghayati ketentuan syariat Islam dalam
melakukan pembagian harta warisan dan wasiat, menguraikan ketentuan hukum
mawaris dan wasiat, mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak
sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
c.
Tujuan/Orientasi : siswa dapat
menjelaskan pengertian mawaris serta tujuannya, siswa dapat menjelaskan
sebab-sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan, siswa dapat
menunjukkan dasar hukum mawaris, siswa dapat menyelesaikan hukuman waris.
d.
Materi
Pembelajaran :
A.
ILMU
MAWARIS
a.
Pengertian
: adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan harta warisan atau harta
peninggalan .
b.
Hukum
membagi harta warisan : pembagian harta wais sudah diatur di dalam syari’at
Islam oleh karenanya seorang muslim harus meresponnya denh baik dan mematuhi
aturan tersebut, karena warisan tersebut karena ketentuan dari Allah yang kan
mendatangkan maslahat bagi semua hamba-hambanya.
c.
Hukum
mempelajari ilmu mawaris : fardhu kifayah.
d.
Sumber
hukum ilmu mawaris : al-qur’an dan al-Hadist.
e.
Sebab-sebab
seorang mendapatkan warisan : sebab nasab, sebab pernikahan yang sah, sebab
wala’, sebab kesamaan agama.
f.
Hal-hal
yang menyebabkan seorang tidak mendapatkan harta waris : pembunuhan, budak,
orang murtad, perbedaan agama,
g.
Ahli
waris yang tidak bisa gugur haknya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak,
ibu, suami istri.
B.
ASHABAH
Ashabah dalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan tetapi
bisa mendapatkan semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahali
waris dzawil furudh[3].
Macam-macam ashabah : ashabah binafsihi, ashabah bil ghair, ashabah ma’alghair.
C.
HIJAB
Adalah
penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun
pengurangan bagaian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih
dekatpertaliannya dengan orang yang meninggal. Hijab ada dua macam yaitu hijab
hirman dan hijab nuqshon.
e.
Metode
Pembelajaran : ceramah, tanya
jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
f.
Strategi
Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Hukum waris.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Hukum waris.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang Hukum waris.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan Hukum waris.
Guru bertanya kepada siswa tentang Hukum waris.
Siswa mengidentifikasi tentang Hukum waris.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang Hukum waris.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan
dengan Hukum waris.
g.
Evaluasi
Hasil Belajar : Tes tertulis,
portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.
Sumber
dan media pembelajaran:
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan
terjemahannya.
i.
Alokasi
waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
[2] Mahar yang
jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh
anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah
dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
MAKALAH LENGKAP KLIK BAWAH
DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar