(DESKRIPSI)
Ø
Identitas bahan ajar : Buku siswa FIQIH Kurikulum 2013 untuk kelas XI Madrasah Aliyah yang
di susun Oleh Tri Bimo Soewarno dkk. Hak cipta Kementrian Agama yang di terbitakan Tahun
2015.
a.
Identitas Materi : PERNIKAHAN DALAM ISLAM
b.
Kompetensi Dasar ; membiasakan sikap tanggung jawab dalam
menerapkan hukum Islam, menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam dan
hikmahnya, memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan,
mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan
hukum Islam, menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam Islam
dengan UU perkawinan 1975.
c.
Tujuan/Orientasi : siwa dapat menjelaskan pengertian
nikah dan hukum nikah, siswa dapat menjelaskan rukun nikah dan wanita yang
haram dinikahi, siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah, siswa dapat
menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk, dan iddah.
d.
Materi Pembelajaran :
A.
PERNIKAHAN
a.
Pengertian
: Akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami
istri.
b.
Hukum
pernikahan : mubah, sunnah, wajib, makruh, haram.
c.
Persiapan
pelaksanaan pernikahan : meminang atau khitbah, melihat calon istri dan suami.
d.
Mahram
atau perempuan yang haram dinikahi :
1. Sebab haram dinikahi untuk selamanya : wanita yang haram dinikahi
karena nasab, wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, wanita yang
haram dinikahi karena susuan, wanita yang haram dinikahi karena sebab li’an.
2. Sebab haram dinikahi sementara : perempuan yang masih dalam
pertalian nikah dan dalam masa iddah, thalaq bain kubra (cerai tiga), memadu
dua orang perempuan beraudara, berpoligami lebih dari empat, perbedaan agama.
e.
Prinsip
kafaah dalam perkawinan :
Kafaah adalah kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari
segi keturunan, status sosial, agama dan harta kekayaan. Kafaah adalah hak
perempuan dari walinya. Jika seorang perempuan rela menikah dengan seotang
laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak
mengajukan gugatan fasakh (batal). Dan sebaliknya apabila gadis shalihah yang
dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya maka ia
berhak mengajukan gugatan fasakh.
f.
Syarat
dan rukun nikah : calon suami, sighat akad nikah, wali, dua orang saksi , dan
Mahar.
g.
Wali
dan Saksi :
→ Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad
nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut. Seorang
wali harus merdeka, berakal, baligh, dan Islam. Wali terbagi menjadi dua yaitu
wali nasab dan wali hakim.
→ Saksi nikah berkedudukan untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan
orang lain terkait hubungan suami istri. Orang yang menjadi saksi harus
laki-laki, Islam, baligh, mendengar dan memahami perkataan dua orang yang
melakukan akad, dan adil.
h.
Ijab
Qobul : Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai
penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qobul yaitu ucapan
pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
i.
Mahar
: adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan.
Macam-macam mahar yaitu mahar musamma[1],
dan mahar mitsil[2].
j.
Macam-macam
pernikahan terlarang : nikah muth’ah, syighar, tahlil, nikah beda agama.
B.
PERCERAIAN
a.
Thalaq
: adalah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan
lafadz tertentu. Rukun thalaq ada tiga yaitu, suami, istri, dan ucapan talaq.
Syarat-syaratnya yaitu syarat bagi suami (ada ikatan pernikahan yang sah dengan
istri, baligh, berakal, tidak dipaksa) syarat bagi istri (mempunyai ikatan yang
sah dengan suami, dan masih dalam masa iddah thalaq raj’i yang dijatuhkan
sebelumnya.
b.
Macam-macam
thalaq : dilihat dari proses penjatuhannya, ditinjau dari seg jumlahnya,
ditinjau dari segi keadaan istri, ditinjau dari segi boleh tidaknya rujuk
c.
Khuluq
: adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar
kepada suaminya. Disebut juga thalaq tebus.
d.
Fasakh
: pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu yang
diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
e.
Iddah
: adalah Masa menunggu (belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang
berpisah dengan suaminya.
f.
Hadanah
: Memelihara atau menjaga kepentingan anak-anak yang masih kecil, baik
laki-laki maupun perempuan karena belum dapat mandiri atau dalam istilah
fiqih konsepsi tentang pemeliharaan anak akibat perceraian.
g.
Rujuk
: adalah kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i tanpa
melalui perkawinan dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S Al-Baqarah :
228.
e.
Metode Pembelajaran : ceramah,
tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
f.
Strategi Pembelajaran :
1. Pendahuluan
- Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan
diajarkan.
2. Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi
(eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang
hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru bertanya kepada siswa tentang hukum
perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa mengidentifikasi tentang hukum
perkawinan dalam Islam dan perceraian.
3. Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang hukum
perkawinan dalam Islam.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dalil nakli yang berhubungan
dengan hukum perkawinan dalam Islam.
g.
Evaluasi Hasil Belajar :
Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.
Sumber dan media pembelajaran:
Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku
yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan
terjemahannya.
i.
Alokasi waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)
FULL MAKALAH
MAKALAH MENARIK LAIN
- SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS
- MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS
- PENGERTIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
[1]
Mahar yang
janis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung.
[2] Mahar yang
jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh
anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah
dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar