Kamis, 12 Mei 2016

SRI WIDODO (PERNIKAHAN DALAM ISLAM)



(DESKRIPSI)
Ø  Identitas bahan ajar   : Buku siswa FIQIH Kurikulum 2013 untuk kelas XI Madrasah Aliyah yang di susun Oleh Tri Bimo Soewarno dkk. Hak cipta Kementrian Agama yang di terbitakan Tahun 2015.
a.    Identitas Materi         : PERNIKAHAN DALAM ISLAM
b.    Kompetensi Dasar     ; membiasakan sikap tanggung jawab dalam menerapkan hukum Islam, menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam dan hikmahnya, memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan, mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum Islam, menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam Islam dengan UU perkawinan 1975.
c.    Tujuan/Orientasi        : siwa dapat menjelaskan pengertian nikah dan hukum nikah, siswa dapat menjelaskan rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi, siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah, siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk, dan iddah.
d.    Materi Pembelajaran :
A.       PERNIKAHAN
a.    Pengertian : Akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri.
b.    Hukum pernikahan : mubah, sunnah, wajib, makruh, haram.
c.    Persiapan pelaksanaan pernikahan : meminang atau khitbah, melihat calon istri dan suami.
d.    Mahram atau perempuan yang haram dinikahi :
                                                   1.     Sebab haram dinikahi untuk selamanya : wanita yang haram dinikahi karena nasab, wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah, wanita yang haram dinikahi karena susuan, wanita yang haram dinikahi karena sebab li’an.
                                                   2.     Sebab haram dinikahi sementara : perempuan yang masih dalam pertalian nikah dan dalam masa iddah, thalaq bain kubra (cerai tiga), memadu dua orang perempuan beraudara, berpoligami lebih dari empat, perbedaan agama.
e.     Prinsip kafaah dalam perkawinan :
Kafaah adalah kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi keturunan, status sosial, agama dan harta kekayaan. Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seorang perempuan rela menikah dengan seotang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Dan sebaliknya apabila gadis shalihah yang dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya maka ia berhak mengajukan gugatan fasakh.
f.      Syarat dan rukun nikah : calon suami, sighat akad nikah, wali, dua orang saksi , dan Mahar.
g.    Wali dan Saksi :
      Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut. Seorang wali harus merdeka, berakal, baligh, dan Islam. Wali terbagi menjadi dua yaitu wali nasab dan wali hakim.
      Saksi nikah berkedudukan untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan orang lain terkait hubungan suami istri. Orang yang menjadi saksi harus laki-laki, Islam, baligh, mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad, dan adil.
h.    Ijab Qobul : Ijab adalah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qobul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
i.      Mahar : adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Macam-macam mahar yaitu mahar musamma[1], dan mahar mitsil[2].
j.      Macam-macam pernikahan terlarang : nikah muth’ah, syighar, tahlil, nikah beda agama.
B.        PERCERAIAN
a.    Thalaq : adalah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu. Rukun thalaq ada tiga yaitu, suami, istri, dan ucapan talaq. Syarat-syaratnya yaitu syarat bagi suami (ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri, baligh, berakal, tidak dipaksa) syarat bagi istri (mempunyai ikatan yang sah dengan suami, dan masih dalam masa iddah thalaq raj’i yang dijatuhkan sebelumnya.
b.    Macam-macam thalaq : dilihat dari proses penjatuhannya, ditinjau dari seg jumlahnya, ditinjau dari segi keadaan istri, ditinjau dari segi boleh tidaknya rujuk
c.    Khuluq : adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Disebut juga thalaq tebus.
d.    Fasakh : pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu yang diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
e.    Iddah : adalah Masa menunggu (belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suaminya.
f.      Hadanah : Memelihara atau menjaga kepentingan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan karena belum dapat mandiri atau dalam istilah fiqih konsepsi tentang pemeliharaan anak akibat perceraian.
g.    Rujuk : adalah kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S Al-Baqarah : 228.
e.    Metode Pembelajaran : ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, pengamatan.
f.     Strategi Pembelajaran :
                       1.     Pendahuluan
-       Apersepsi dan Motivasi :
Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Menyampaikan kompetensi dan tujuan dari materi yang akan diajarkan.
                       2.     Kegiatan Inti
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi).
Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Guru bertanya kepada siswa tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
Siswa mengidentifikasi tentang hukum perkawinan dalam Islam dan perceraian.
                       3.     Kegiatan Penutup
Mengadakan tanya jawab tentang hukum perkawinan dalam Islam.
Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Guru menugaskan keada siswa mencari dalil nakli yang berhubungan dengan hukum perkawinan dalam Islam.
g.    Evaluasi Hasil Belajar : Tes tertulis, portofolio penilaian sikap, tugas tersrtruktur.
h.    Sumber dan media pembelajaran: Internet dan Intranet, Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI, Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan, LKS Fiqih, LCD, Al-Qur’an dan terjemahannya.
i.      Alokasi waktu : 8 jam pelajaran (8x45menit)



 FULL MAKALAH 






MAKALAH MENARIK LAIN
  1. SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADITS 
  2. MENGENAL TOKOH DAN KITAB HADITS 
  3. PENGERTIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA



[1] Mahar yang janis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah berlangsung.
[2] Mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar